Diduga Langgar Aturan !! Subkontraktor PetroChina Diberi Sangsi

Posted by : admin Oktober 7, 2025

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, –Diduga langgar aturan dan Undang-undang tentang tenaga kerja subkontraktor PetroChina akan diberi sangsi. Selasa (7/10/2025).

Diduga telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan perusahaan subkontraktor PetroChina bakal diberi sangsi. Hal itu dikatakan kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Akhmad Bestari saat dikonfirmasi melalui Kabid Wasnaker Dody.

Dody mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan pada beberapa perusahaan subkontraktor PetroChina tersebut maka pada Minggu ini pihaknya akan mengeluarkan kesimpulan.

” minggu ini kita akan mengeluarkan kesimpulan dan teguran ke perusahaan, ” katanya saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp pada Selasa siang (7/10/2025).

Lebih lanjut Dody menerangkan, ada temuan – temuan melanggar aturan ketenagakerjaan, makanya kita teliti betul dan akan berikan sangsi.

Saat ditanya apakah ada pelanggan berat yang dilakukan pihak perusahaan mengingat lamanya tentang waktu beraktivitas di wilayah kabupaten Tanjab Barat.

” Ada pelanggaran ketenagakerjaan, ” jawabnya.

Ditanya soal apakah pelanggaran yang dimaksud termasuk pelanggaran berat atau hanya sebatas teguran saja.

” Sesuai dengan kewenangan Disnaker, kami hanya memberikan peringatan dan teguran, ” jelasnya.

Saat disinggung ada berapa perusahaan subkontraktor PetroChina yang disinyalir telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan ?

” Ada beberapa perusahaan, tidak semua perusahaan yang melanggar, ” jelasnya dan belum menyebutkan jumlah perusahaan subkontraktor PetroChina yang terindikasi melanggar aturan.

Kembali ditanyakan berapa jumlah perusahaan yang melanggar aturan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sayangnya Kabid belum menyebutkan jumlah yang diminta awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terdapat 22 perusahaan subkontraktor PetroChina yang beraktivitas di wilayah kabupaten Tanjab Barat. Dari jumlah tersebut hanya 8 perusahaan yang mengantongi izin lengkap.

Benarkah ada belasan perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap serta melanggar undang-undang ketenagakerjaan ?

” Tidak sampai segitu, nanti akan kami informasikan lagi, ” ungkap Dody Kabid Wasnaker Provinsi.

Sayangnya hingga kini pihak PT PetroChina belum dapat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi baik secara langsung maupun via telepon.

Apa tindakan PetroChina selaku perusahaan induk ? Yang menaungi puluhan perusahaan subkontraktor yang diduga tidak taat aturan selama beraktivitas di wilayah kabupaten Tanjab Barat. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US