Lantangjambi.id, Tanjabbar – Diduga panitia berlaku curang, warga Desa Teluk Ketapang meminta pemilihan PAW Kepala Desa diulang. Rabu (18/12/2025) sore.
Diduga banyak kejanggalan pihak panitia dalam melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjab Barat, warga meminta pemilihan PAW kepala Desa diulang.
Warga menduga banyak kejanggalan panitia dalam melaksanakan kegiatan PAW kepala Desa Teluk Ketapang. Mulai dari tahapan penetapan calon pemilih hingga jumlah pemilih tetap.
” Dari awal kami sudah merasakan banyak kejanggalan dalam proses yang dilaksanakan panitia, termasuk soal penetapan panitia yang tidak konsisten dan selalu berubah, ” kata warga kepada media ini.
Warga menyayangkan sikap panitia yang tidak netral dan terkesan memihak kepada salah satu calon. Meminta kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemilihan ulang.
” Karna panitia tidak netral, kami minta pemilihan diulang, agar pemilihan berjalan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Selanjutnya perwakilan calon yang merasa pihaknya dirugikan mengaku tidak menerima hasil pemilihan PAW Kepala Desa yang dilakukan dengan cara tidak jujur bahkan terkesan dikondisikan.
” Kami tidak menerima hasil pemilihan hari ini, kami menduga ada pengkondisian pemilih oleh pihak panitia, dari 12 RT yang ada di wilayah ini, pemilih tidak di bagi rata oleh panitia, bahkan terkesan ada penumpukan mata pilih, ” sebutnya.
Saat ditanya berapa mata pilih yang diputuskan oleh panitia saat pelaksanaan PAW Desa dan kapan diketahui jumlah dpt yang sah dalam pemilihan tersebut.
” Mata pilih jumlah nya 64 orang dan itupun baru diketahui masyarakat dan calon pada pagi hari sebelum pencoblosan, dan anehnya anggota BPD juga ikut memilih, ” terangnya.
Terpisah ketua panitia pemilihan PAW Desa Teluk Ketapang, Saripuddin mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait dugaan yang disampaikan pihak calon yang merasa dirugikan tersebut.
” Saya belum bisa menjawab apa yang menjadi keberatan salah satu calon, nanti kita akan rapatkan dulu masalah ini, ” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (17/12/2025) sore.
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan perubahannya di undang-undang No 3 Tahun 2024, serta Permendagri No 110 2016 tentang BPD, bahwa anggota BPD tidak boleh memilih kepala desa Penganti Antar Waktu (PAW).
Apakah kegiatan PAW Desa Teluk Ketapang sudah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, jika benar kenapa setelah selesai pemilihan menjadi sorotan masyarakat?
Diharapkan pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas terkait dapat segera melakukan kroscek terhadap panitia pelaksana kegiatan PAW Desa Teluk agar tidak menimbulkan persoalan serius dikemudian hari. (S2)