Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Hanya pelanggaran etik yang direkomendasikan Bawaslu kabupaten Tanjab Barat. Hari ini (5/6/2024) gabungan mahasiswa dan masyarakat kembali gelar aksi demo di depan kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Pelanggar pemilu yang dilakukan Bahrum Gultom ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, hanya mendapatkan sangsi etik berupa pemecatan sebagai ketua PPK Tebing Tinggi, buntutnya putusan Bawaslu yang diduga syarat kontroversi tersebut puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam LMND gelar aksi demo di depan kantor Bawaslu kabupaten Tanjab Barat pada, Senin (3/6/2024) kemarin.
Tuntutan aksi meminta seret ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom ke pidana pemilu, serta diskualifikasi Melda Arisandi dari daftar calon anggota legislatif dapil 4 kabupaten Tanjab Barat.
” Kita meminta Bawaslu selaku badan yang mengawasi pelaksanaan pemilu segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami hari ini, baik terhadap Bahrum Gultom maupun Melda Arisandi, ” katanya.
Saat dilakukan mediasi pihak Bawaslu kabupaten Tanjab Barat memberikan tanggapan serta menjelaskan kronologis proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bahrum Gultom selaku ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, diantaranya :
1. Proses penanganan pelanggaran pada laporan Dedi Ariyanto sesuai dengan pemberitahuan status laporan dengan nomor laporan 02/Reg/LP/PL/Kab/05.09/03/2024 telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Status laporan kepada koordinator lapangan demonstrasi sebagai berikut :
a. Bahwa hasil laporan dugaan pelanggan yang disampaikan Dedi Ariyanto terhadap Melda Arisandi tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu berdasarkan pembahasan kedua sentra Gakumdu pada tanggal 20 Maret 2024, dan tidak terpenuhi unsur Pasal 523 ayat (2 dan 3 ) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
b. Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Dedi Ariyanto terhadap Bahrum Gultom mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diduga terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Bahrum Gultom ( ketua PPK Tebing Tinggi) yang juga berstatus ASN yang kemudian Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU kabupaten Tanjab Barat dan KASN terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan netralitas ASN.
c. Berdasarkan surat KPU Nomor 305/SDM.03.5-SD/1506/2024 tentang penyampaian surat keputusan pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten Tanjab Barat kepada PPK kecamatan Tebing Tinggi atas nama saudara Bahrum Gultom.
Menurut massa aksi apa yang disampaikan dan di paparkan oleh Bawaslu kabupaten Tanjab tidak sesuai dengan kronologi kejadian dan fakta – fakta yang telah di sampaikan para saksi.
” Ada dua tahapan dilewati oleh Bawaslu, pertama tidak adanya ahli Pidana ( forensik IT, terkait pemeriksaan barang bukti yang disampaikan, keputusan yang diambil hanya berdasarkan kesimpulan sentra Gakumdu saja, sementara gakumdu merupakan pelaksana bukan termasuk sebagi ahli Pidana, ” katanya.
Lebih lanjut, ” Pemanggilan Bahrum Gultom baru dua kali dilakukan, seharusnya panggilan yang ketiga dilakukan jemput paksa, karena Bahrum Gultom merupakan saksi sekaligus terduga pelaku pelanggaran pidana pemilu, ” tegas Bona Tua Sinaga Kordinator aksi.
Terpisah Dedi Ariyanto selaku pihak yang dirugikan akibat perbuatan Bahrum Gultom saat dikonfirmasi Lantang Jambi (5/6/2024) mengatakan, banyak sekali kejanggalan saat proses berlangsung di Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.
” Ada dugaan di politisir, karena ada dua orang saksi kunci yang saya hadirkan ke Bawaslu tidak di masukan dalam proses, kami menduga Bawaslu tidak netral dalam kasus ini, ” Pungkasnya. (S2)