Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Dampak mutasi 2 dokter spesialis di RSUD Daud Arif Kualatungkal, kabupaten Tanjab Barat, seluruh dokter di Indonesia begerak.
Kisruh soal mutasi dokter spesialis yang dilakukan manajemen RSUD Daud Arif Kualatungkal terus bergulir. Pasalnya, selain menjadi topik pembicaraan hangat masyarakat Tanjab Barat, mutasi dr. Septi dan dr. Budi juga menjadi perhatian dokter seluruh Indonesia.
Ketua perhimpunan penyakit dalam Indonesia (PB PADI ) cabang Jambi, dr. Elfiani, Sp PD saat dikonfirmasi mengatakan, cukup prihatin dengan kejadian yang menimpa rekan sejawat.
“Kita sangat tidak nyaman jika tiba-tiba dipindahkan dengan tidak melalui mekanisme yang tidak sesuai, itu jika dilihat dari sisi pribadi, ” katanya. Kamis (6/62024) saat dikonfirmasi via telepon.
Menurutnya juga, kalau dari segi institusi apakah ini sudah sesuai prosedural pemindahan dan kami juga mempertanyakan alasan pemindah apa.
” alasan pemindahannya harus diklarifikasi lagi, biasanya pemindahan itu tidak dadakan dan ada tahapan-tahapan, dari organisasi sendiri saya tetap support anggota saya, karena bagaimana pun kita merasakan apa yang dirasakan dr. Septi, dan kita tidak ingin ini terjadi pada anggota karena kesan nya seperti ada arogansi” sebut dr. Elfiani.
Seharusnya pihak RSUD mempertimbangkan terlebih dahulu dalam memudahkan seorang dokter itu dilihat dulu apa banyak manfaat nya atau justru banyak mudharatnya. Seperti kejadian yang dialami dr. Septi ini dipindahkan ke rumah sakit yang tipe D sementara di rumah sakit tife C masih kekurangan dokter spesialis.
” Rumah sakit’ tipe C saja masih kekurangan dokter, apalagi ibu Septi itu pengawas HD, yang tidak mudah untuk mendapatkan keahlian di bidang tersebut, jadi apa urgensi sehingga di pindah ke rumah sakit tipe D, ” sebutnya.
Meskipun ada dr spesialis yang sama di rumah sakit tersebut tidak bisa serta merta dapat menggantikan, karna untuk untuk mendapatkan kompetensi seperti dr Septi butuh waktu yang panjang tidak setidaknya memakan waktu hingga 6 bulan.
” Apa lagi sekarang ini untuk mendapatkan kompetensi HD tersebut harus berdasarkan Kemenkes, artinya akan ada antri yang panjang untuk mendapatkan kompetensi seperti yang dimiliki ibu Septi, ” paparnya.
Menurut kami lebih banyak mudaratnya pemindahan dokter Septi ke rumah sakit Merlung ketimbang dia dipertahankan ke rumah sakit tipe C yang ada di kota Kualatungkal. Akibatnya pelayanan HD di RSUD Daud Arif Kualatungkal saat ini terkendala.
” Menurut pandangan kami pemindahan dr Septi tersebut lebih banyak mudaratnya, apalagi saat ini dapaknya pasien HD tidak dapat dilayani itu membuktikan ada yang keliru dalam kebijakan mutasi terhadap dr Septi, ” tegasnya.
Menurutnya juga, pihak PB akan lakukan loby persuasif terkait mendukung dr Septi dalam menghadapi persoalannya. Pihaknya juga sudah sampaikan hal ini ke ketua PB PAPDI Jakarta sudah melakukan diskusi.
” Intinya dari ketua pusat menyarankan upaya persuasif dulu, untuk teman kami buk Septi nanti akan ditanya dulu nyaman nya seperti apa, karena bekerja perlu kenyamanan apa lagi demi keselamatan pasien, “
Sesuai petunjuk ketua PB PAPDI Pusat kita akan lakukan upaya persuasif dulu, dan dari kordinator wilayah Sumbagsel juga dapat pesan untuk mempertanyakan pada dr. Septi apakah masih nyaman berada di RSUD Daud Arif.
” Itu juga kembali pada pihak Pemda sendiri, apakah bisa memberikan kenyamanan terhadap dr. Septi di sana jika tidak bisa percuma saja, ” pungkasnya.
Sebelumnya Dirut RSUD Daud Arif Sahala saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa mutasi dua dokter spesialis sudah sesuai aturan.
” Terkait dr yang menangani HD secepatnya kita akan cari pengganti nya, untuk sementara pelayanan HD pasien akan kita bawa ke rumah sakit Jambi, ” katanya saat dikonfirmasi media selesai hearing bersama komisi II DPRD Tanjab Barat.(S2)