Diduga Melanggar Perda, Bangunan RTH Berdiri Diatas Jalur Hijau

Posted by : admin November 19, 2024

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Diduga melanggar peraturan Daerah. Pembangunan RTH di Kelurahan Patunas, kecamatan Tungkal Ilir berdiri diatas jalur hijau. Selasa (19/11/2024).

Diduga bangunan ruang terbuka hijau yang berada di wilayah kelurahan Patunas melanggar Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2001, yang mana dalam perda tersebut sudah jelas di bunyikan bahwa bangunan dibadan sungai merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000.

Sayangnya perda yang dipertegas dengan pemasangan plakat larangan diwilayah tersebut terkesan seolah tidak berlaku, terbukti telah berdiri bangunan RTH yang dikerjakan melalui alokasi dana APBD Tanjab Barat melalui dinas Perkim.

Papan pengumuman larangan membangun di badan sungai yang terpampang jelas tetap saja dilanggar. Anehnya hingga proyek RTH selesai dikerjakan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak-pihak terkait yang dengan aturan, malah terkesan tutup mata.

Terpisah Lurah Patunas Usman dikonfirmasi terkait pembangunan RTH yang berada wilayah tugasnya tempatnya di depan kantor kelurahan Patunas saat diminta tanggapan apakah pembangunan RTH tersebut tidak melanggar aturan.

” jika dilihat dari peraturan mungkin memang lah,gimana ya, cuman dari sisi lain dari pada semak begitu lebih indah lagi apalagi didepan kantor mungkin itu tadi ajas manfaatnya, sekarang sudah bisa dimanfaatkan oleh anak-anak bermain,”katanya.

Ditanya kenapa harus dilokasi tersebut, sementara sudah jelas ada tanda larangan karena wilayah tersebut masuk dalam jalur hijau.

” Karena tidak ada lokasi tanah yang kosong untuk membangun RTH, hanya di situ yang bisa dibuat,”kilahnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/11/24) pagi.

Saat ditanya lebih lanjut, apabila kedepannya ada masyarakat membangun di jalur hijau yang sama apakah diberikan izin atau dilarang.

” Kemrin kedua RT di wilayah tersebut seperti RT 01 dan RT 08 telah dipanggil, bahwa untuk selanjutnya tidak boleh lagi ada pembangunan di kawasan jalur tersebut, karena sudah ada bedasarkan perda dilokasi, ” sebutnya.

Lebih lanjut menurutnya, kalau soal RTH yang dibangun di jalur tersebut pihaknya berdalih karena sudah terlanjur dibangun kemudian peruntukan juga jelas untuk kepentingan masyarakat umum.

Sementara terkait tentang izin mengenai pembangunan RTH di badan sungai ini pihak dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dinas Perkim selaku instansi yang berwenang terhadap proyek RTH tersebut hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan.(S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US