Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Kelompok Tani Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat tolak ganti rugi lahan dari PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).
Pasalnya, hasil rapat terakhir yang memutuskan ganti rugi lahan oleh PT DAS dinilai tidak memenuhi tuntutan petani.
Kesepakatan yang dilakukan disbun kabupaten Tanjab Barat, PT. DAS dan kelompok tani 9 Desa diduga kangkangi aturan. Pasalnya, keputusan rapat yang di laksanakan di aula kantor bupati Tanjab Barat beberapa waktu lalu tidak mengacu pada hasil rapat di Menkopolhukam RI pada (17/7/2023) lalu yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib memuhi 20 persen untuk melanjutkan perpanjangan kontrak HGU.
Selanjutnya apa bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah di sepakati dalam keputusan rapat pada 17 Juli 2023 di Kemenkopolhukam RI tersebut maka ATR/BPN tidak berhak untuk memperpanjang HGU PT DAS.
Komplik lahan warga 9 Desa dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) kembali memanas. Pasalnya, kelompok Tani Desa Badang Menolak kesepakatan yang belum lama ini dilakukan pihak perusahaan dan perwakilan 9 Desa melalui dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.
Penyelesaian ganti rugi konflik lahan antara 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dianggap belum belum selesai. Hal ini disampaikan Syafrudin,SH, selaku Pendamping perwakilan 9 Desa saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon.
“Kalau di anggap selesai belum karena belum terealisasi sebab hasil kesepakatan berita acara terakhir rapat kemarin di balai pertemuan kantor bupati, kesempatan sampai realisasi,”ujarnya.
Ditanyakan siapa yang menetapkan besarnya penyelesaian lahan Senilai Rp 22 Milyar tersebut,Syafrudin mengangku itu kesempatan bersama. Kesempatan tersebut diambil dari tawaran pihak perusahaan terus disepakati oleh 9 Desa dan dihadiri juga pihak pemerintah daerah Bupati melalui asisten ll serta dinas perkebunan tanjab Barat.
Terkait hitungan Rp 22 Milyar tersebut, Syafrudin mengagu tidak tau dari mana tapi ia menilai hitungan tersebut dari dinas perkebunan selaku pertangung jawab penyelesaian nya.
Lanjut Syafrudin,Ganti rugi tersebut berbentuk uang bukan berbentuk lahan, karena lahannya sudah tidak ada lagi.
Ditanya apakah sudah sesuai apa tidak hitungan 20% tersebut dengan jumlah HGU? Menurut Syafrudin, sebenarnya kalau kita kalkulasikan dari jumlah anggota mengaku memang tidak sesuai.
Lebih lanjut, kalau kita nilai jumlah NJOP atau harga tanah di kabupaten Tanjung Jabung Barat dari 1800 hektar dapatnya Rp 22 Milyar berarti 1 hektarnya itu 12,5 juta nilai untuk 1 hektarnya ,kalau menurut saya tapi kita tidak tau berapa nilai tanahnya. Mungkin ini pola pembinaan, kita juga tidak tau dari mana nilai hitungan tersebut,”tutupnya.
Sementara itu terpisah ketua kelompok tani Desa Badang Dedi Ariyanto diminta tanggapan soal ganti rugi tersebut,mengaku tidak menyepakati hasil tersebut.
“sayo tidak menyepakati tawaran PT.DAS Rp 22 Miliar karena tidak sesuai dengan cinta-cita perjuangan yaitu tanah untuk rakyat bukan bicarakan nominal rupiah atau uangnya,”ungkap Dedi.
” Sebagai bentuk penolakan itu sayo keluar dari dalam rapat yang digelar pemkab beberapa waktu lalu di gedung pola kantor Bupati Tanjab Barat, saya hanya sebatas absen hadir,” sebutnya.
Agar langkah keputusan saya ini tidak salah di kemudian saya melakukan rapat atau musyawarah dengan para pengurus dan anggota Poktan yang saat itu juga dihadiri oleh kades Badang dan hasil rapat itu satu suara bahwa menolak tawaran ganti rugi oleh PT DAS senilai Rp 22 Miliar.
Selain itu pola ganti rugi tersebut juga bukan pola dana hibah melainkan pola usaha produktif,” jelas Dedi
Lebih lanjut menurutnya, dari hasil rapat kelompok tani dan pemerintah Desa Badang maka untuk menindaklanjuti penolakan tersebut juga pihaknya melayangkan surat ke PT DAS.
” kami sudah layangkqn surat permohonan klaim atas penolakan dari kelompok Tani Desa kami, jika tidak di respon maka pada tanggal 10 Nopember 2023 kami kembali melakukan pendudukan lahan, ” pungkasnya.
Sayangnya dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat belum berhasil diminta keterangan terkait klaim yang dilakukan kelompok Tani Desa Batang terkait kesempatan ganti rugi lahan sebesar 22 milyar. (Sul)