Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Terkait Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Bram Itam Kiri disebut curi start. Camat Bram Itam Rendriawan, SH akan panggil pihak kelurahan. Senin (22/6/2026)
Pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di RT 11 Kelurahan Bram Itam Kiri jadi sorotan. Pasalnya, proyek yang bernilai ratusan juta dari alokasi dana DAU tersebut dilaksanakan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Camat Bram Itam, Rendriawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak kelurahan terkait pelaksanaan DAU di kelurahan Bram Itam Kiri.
” Kami sudah jadwalkan besok pemanggilan terhadap pihak kelurahan, untuk meminta keterangan terkait proyek DAU yang sudah dilaksanakan, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Senin (22/6/2026) pagi.
Saat ditanya siapa saja yang akan dipanggil pihak kecamatan terkait proyek DAU di kelurahan Bram Itam Kiri yang belakangan menjadi sorotan publik.
” Selain pihak kelurahan dan panitia, juga akan memanggil pihak pelaksana pekerjaan agar dapat penjelasan yang utuh terkait proyek tersebut, ” tegasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini dialaangan, diketahui jika proyek DAU berupa jalan rabat beton bernilai ratusan juta di RT 11 Kelurahan Bram Itam Kiri telah selesai dikerjakan dengan kondisi yang mulai rusak di beberapa titik.
Anjas selaku pelaksana lapangan membenarkan jika jalan rabat beton di RT 11 yang dikerjakan beberapa waktu lalu merupakan proyek dari alokasi dana DAU Kelurahan Bram Itam Kiri tahun 2026.
” Benar itu proyek dana DAU, kami kerjakan sekitar bulan April 2026 lalu, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Minggu (14/6/2026) siang.
Saat ditanya apakah pelaksanaan proyek DAU 2026 berupa jalan rabat beton tersebut kontrak kerjanya sudah keluar ? mengingat di kelurahan lainnya belum ada yang melaksanakan pekerjaan.
” Memang kontrak kerjanya belum keluar, kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan RK, melihat di RK kelurahan sudah tercantum jumlah anggaran untuk pekerjaan jalan rabat beton tersebut maka kami laksanakan pekerjaan, “jawabnya.
Terpisah Kepala BKAD kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Jais, SE, ME saat dikonfirmasi mengatakan jika hingga saat ini anggaran untuk DAU kelurahan belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.
Saat ditanya apakah pihak kelurahan dapat melaksanakan pekerjaan sementara alokasi dana belum dikucurkan pemerintah pusat.
” Selama itu sudah di anggarkan sebenarnya boleh dilaksanakan, tapi pencairan anggaran nya sebisa mungkin kita menunggu alokasi dana DAU Kelurahan disalurkan pusat, ” ujarnya.
Saat disinggung apakah proyek yang bersumber dari alokasi dana DAU di kelurahan Bram Itam termasuk masuk dalam kategori curi start pekerjaan ?
” Coba cek kontrak kerjanya, karena saya juga belum melihat kontrak pekerjaannya, dikontrak tercantum kapan di mulai pekerjaan, ” ungkapnya. (S2)