Lantangjambi, Tanjabbar, – Konflik lahan antara desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) terus menggelinding bak bola panas.
Hari ini, Kamis (4/1/2024) pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui dinas terkait mengundang Poktan Desa Badang, kepala Desa Badang, camat Tungkal Ulu serta PT DAS untuk dilakukan mediasi.
Hal itu dibenarkan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, Dedi saat dikonfirmasi media.
” Iya benar hari ini kami di undang untuk mediasi, ” ujar Dedi kepada Lantang Jambi saat akan memasuki ruang pola atas kantor Bupati, (4/1/2024) siang.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal dengan seluruh sebagaimana yang pernah disampaikan nya kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang mengelola lahan HGU.
” Kita tetap komit pada keinginan seluruh anggota Poktan Imam Hasan, jika tidak dipenuhi sebagaimana keinginan kami maka lahan Badang seluar 2.963 hektar dilepaskan dari HGU PT DAS, ” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat kembali bereaksi dengan menduduki lahan perkebunan sawit PT DAS. Selesai (2/1/2024)
Buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Badang terhadap sistem penyelesaian sengketa tanah Ulayat seluas 2.963 hektar hari ini ratusan warga kembali menduduki lahan perkebunan sawit PT DAS.
Aksi lanjutan ini dilakukan Poktan Desa Badang setelah berbagai negosiasi yang di pasilitasi oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat, menemui jalan buntu.
Hal itu dikatakan ketua Poktan Desa Badang, Dedi kepada Lantang Jambi, Selasa (2/1/2024) siang. Sesuai dengan pernyataan kami ketika aksi di Ahir tahun 2023 kemarin, maka jika tidak ada penyelesaian hingga awal Januari 2024 kami kembali melakukan pendudukan lahan.
” Jalur Kebijakan menemui kebuntuan. Senin daftar pengadilan, sambil nunggu keputusan pengadilan kito jago aset desa Badang berupa lahan tabah adat ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar, ” kata Dedi melalui via telepon.
Dia juga menjelaskan, HGU PT.DAS telah berakhir 31 desember 2023 lalu, dan hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang kongkret antara PT DAS dan Poktan Desa Badang dengan demikian maka kami tetap menjaga dan mengamankan aset kami berupa tanah Ulayat tersebut.
” Bilo bicaro aset Desa Badang berupa tanah 2.963 hektar yang di kelola jadi HGU PT.DAS pasca MoU 6 desember 2023 lalu sampai detik ini kito menolak dan kito tidak pernah menyerahkan apapun bentuk Administratif Desa Badang dan tidak menyetujui kesepakatan yg dilakukan Pemda Tanjab Barat dan PT.DAS, ” tegas Dedi.
Lebih lanjut menurutnya, persoalan ini juga sudah di sampaikan kepada Kabid konflik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat.
Perlu di ketahui, dalam negosiasi aksi Penegasan pada 1 januari 2024 sudah ada kabar walaupun via telpon atau WhatsApp dari Kesbangpol atas kemauan Bupati.
Bila mana tidak ada tanggapan dari Bupati kami juga sudah bersurat pada 22 Desember 2023 lalu tentang keberatan atas kebijakan Bupati tentang MoU pada (6/12/2023) lalu di hotel BW Jambi.
” Menyurati Bupati adalah petunjuk PTUN dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal. 21 dan pasal 53 Surat keberatan 15 hari, berarti dari 22 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024. Bila tidak ditanggapi maka pintu PTUN terbuka untuk daftarkan gugatan tanggal 6 januari 2024, ” pungkasnya. (S2)