Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Diduga Kompensasi dari PT DAS untuk petani ditilap, masyarakat Desa Kampung Baru, kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjab Barat lapor ke DPRD.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah, SE bahwa pihaknya sudah menerima surat pengaduan, terkait kisruh kompensasi penyaluran uang ganti rugi lahan dari PT DAS kepada kelompok Tani .
” Benar kita sudah terima surat pengaduan tersebut, bahkan sudah di teken, ” katanya kepada media, (27/12/2023) melalui via telepon.
Saat ditanya kapan rencana jadwal Hearing akan dilaksanakan terkait pengaduan surat dari masyarakat kelompok tani Desa Kampung Baru tersebut, mengingat persoalan ini sudah menjadi buming dimasyarakat.
” Secepatnya akan kita lakukan, insya Allah dalam waktu dekat ini lah,”tegasnya.
Terpisah anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, dari politisi PDI Perjuangan wilayah Ulu Hamdani,SE saat diminta tanggapan terkait informasi surat pengaduan yang di sampaikan masyarakat tersebut mengatakan, bahwa semua pihak kita minta di panggil dan kita tanyakan mulai dari awal tahapan proses penyelesaian tersebut.
” Nanti semua pihak kita minta di panggil dan kita tanyakan mulai dari awal tahapan proses penyelesaian tersebut, apabila nantinya ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awalnya maka kita minta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat untuk evaluasi kembali atau tahan dulu rekomendasi izin perpanjangan HGU dari perusahaan PT DAS tersebut,”tegas Hamdani.
Menurutnya juga, sejauh ini kita nilai dan kita ikuti perkembangan penyelesaian lahan tersebut masih menyisakan gejolak di tengah masyarakat, semestinya cepat dilakukan evakuasi bukan dibiarkan.
” Kan masih menyisakan gejolak di tengah masyarakat, terutama di Desa Kampung Baru, termasuk juga Desa Badang yang hingga saat ini belum ada kejelasannya, artinya ini belum selesai,” ungkap ketua komisi lll DPRD Tanjabbar ini.(S2)