Berunding Jalur Mediasi Gagal, Badang Kembali Duduki Lahan

Posted by : admin Januari 17, 2024

Lantangjambi.id,Tanjabbar, – Setelah batas waktu mediasi antara PT DAS dan Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, gagal akhirnya Poktan Desa Badang memutuskan kembali menduduki lahan seluas 2.963 hektar.

Kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mengulur – ulur waktu dalam menyelesaikan konflik lahan yang hingga saat ini belum ada penyelesaian maka Poktan Imam Hasan Desa Badang pastikan akan kembali melakukan aksi pendudukan lahan PT DAS yang merupakan tanah ulayat Desa Badang.

” Kami sudah cukup bersabar dengan sandiwara yang dimainkan perusahaan ini, kami minta ketegasan timdu atas apa yang susah berulangkali kami sampaikan pada mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, jika tidak ada juga ketegasan maka kami akan menduduki lahan tersebut sebagaimana komitmen kami sebelumnya, ” tegas Dedi, ketua poktan Imam Hasan Desa Badang (17/1/2024).

Menurutnya juga, pemerintah sangat tau apa yang menjadi keinginan masyarakat tentunya tidak perlu berlama-lama jika memang masalah ini mau di selesaikan.

” Ini bukan hal yang rumit jika pemerintah kabupaten Tanjab Barat serius ingin menyelesaikan masalah Badang, hanya saja sampai saat ini tidak ada progres, jika apa yang kami tolak tetap dipaksakan itu bukan solusi penyelesaian, ” sebut Dedi.

Terpisah, wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH, ketika di minta tanggapan oleh media terkait hal tersebut,Rabu(17/1/2024) siang mengatakan.

” Menurut saya belum clear karena ada salah satu desa yang menolak,”tegasnya.

Disigung soal MOU yang di laksanakan pemkab bersama PT DAS dengan kelompok tani sudah sesuai apa tidak, sementara masih ada persolan Desa Badang yang belum tuntas.

” Secara logika tentu tidak sesuai karena ada salah satu desa yang belum mau menerima di duga tidak sesuai degan Permentan,”tandas Wabup kepala media.

Sebelumnya diberitakan, Dedi ketua poktan Iman Hasan Desa Badang dengan tegas mengatakan bahwa dalam waktu dekat Poktan Imam Hasan Badang akan gelar Aksi unjuk rasa dilapangan yaitu penguasaan fisik lahan 2.963 hektare.

” Akan kami pasang patok batas global tanah adat ulayat kami 2.963 hektare. Kedua belah pihak (Poktan Imam Hasan Badang dan PT.DAS) dalam areal 2.963 hektare jangan ada aktivitas apapun sampai ada putusan Pengadilan, ” tegas Dedi melalui via telepon (15/1/2024). (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US