Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Diduga ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat langgar kode etik. Pasalnya, selain menjabat sebagai PPK dia juga diduga sebagai tim sukses salah satu caleg dari partai Nasdem.
Apa yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, adalah tindakan yang mencetrai pemilu 2024. Pasalnya sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan, dirinya dengan sengaja melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu diungkapkan Dedi Ariyanto saat dikonfirmasi sejumlah media terkait laporannya ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat pada, kamis (29/2/2024) sore.
” Ada beberapa poin yang tadi kita laporkan ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, diantara adanya dugaan pelanggaran kode etik ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, ” kata Dedi.
Dia juga menjelaskan, selain pelanggan kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi pihaknya juga melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum caleg.
” Ketua PPK Tebing Tinggi merangkap jadi tim sukses caleg nomor urut 8 dari partai Nasdem, dan tentu saja tindakan tersebut telah melanggar aturan dan undang-undang pemilu, apa lagi yang bersangkutan adalah penyelenggara pemilu, ” sebutnya di depan sejumlah media.
Mike, SH selaku kuasa hukum Dedi Ariyanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan berikut menyerahkan bukti kepada Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.
” Iya benar tadi kita sudah buat laporan ke Bawaslu, baik itu soal pelanggaran etik yang dilakukan ketua PPK, kami juga melaporkan dugaan manipoltik berikut dengan buktinya, ” tegas Mike
Terpisah bidang penanganan pelanggaran pemilu, Masudin membenarkan jika pihak Bawaslu telah menerima laporan dari calon anggota legislatif wilayah dapil 4.
” Benar kita sudah menerima laporan, kita akan menelaah laporan tersebut untuk tindak lanjutnya, ” kata Masudin.
Saat ditanya sangsi apa yang akan diberikan apabila laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut terbukti benar adanya.
” Kalau kita lihat dari materi laporan ini termasuk pidana pemilu, sangsi terberat nya bisa saja pihak terlapor di diskualifikasi dari caleg, ” pungkasnya. (S2)