Lantangjambi.id, Tanjabbar, – sengketa pemilu caleg partai Nasdem di dapil 4 kabupaten Tanjab Barat terus bergulir. Mulai dari pelanggaran etik hingga pidana pemilu jadi sorotan publik.
Dugaan pelanggaran etik sampai pada pidana pemilu yang dilakukan oknum ketuam PPK kecamatan Tebing Tinggi, yang nota bene juga seorang ASN aktif mengajar di salah satu sekolah negri wilayah kecamatan Tebing Tinggi.
Pihak Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Masudin saat dikonfirmasi terkait perkembangan sengketa Caleg partai Nasdem mengatakan.
Hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan Baswalu kabupaten Tanjab Barat, selama 14 hari masa kerja akhirnya pihak Bawaslu sampai pada kesimpulan serta mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa Caleg tersebut.
Menurutnya juga, pihak Bawaslu telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi.
” Terkait sangsi ketua PPK non aktif yakni saudara Gultom kita kembalikan ke KPU dan dinas terkait, karena itu menyangkut netralitas ASN,” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon (22/3/2024).
Anehnya, menurut Bawaslu terkait tidak pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi menurut gakumdu keterangan saksi tidak kuat.
” Mengenai sangsi pidana pemilu gakumdu sebut keterangan saksi tidak kuat masih lemah, ” jelasnya.
Dari data yang dihimpun Lantang Jambi dari berbagai sumber terkuak beberapa bukti tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yang notabene juga seorang ASN yang bertugas sebagai pengajar di salah satu SD negri di kecamatan Tebing Tinggi.
Mulai dari rekaman percakapan antara ketua PPK dan caleg nomor urut 8 dari partai Nasdem, pesan WhatsApp yang berbau money politik yang isi nya membicarakan terkait peredaran uang caleg nomor urut 8 sebagai mana yang dikutip media ini dari para saksi.
Sayangnya hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Gakkumdu soal dugaan pidana pemilu yang secara terang benderang dilakukan oknum ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi.
Bahkan dari pernyataan Bawaslu beberapa waktu lalu, oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yakni Bahrum Gultom tidak pernah hadir ( mangkir ) saat di panggil ke Bawaslu sebanyak dua kali. (S2)