Lantang Jambi.id, Tanjabbar, – Dugaan kecurangan pada pileg 2024 oleh oknum caleg Partai Nasdem dapil 4 kabupaten Tanjab Barat, hingga kini terus bergulir.
Kisruh kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum caleg Melda dan ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi Bahrun Gultom hingga saat ini terus bergulir, sayangnya hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pengawas pemilu ( Bawaslu) kabupaten Tanjab Barat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebut.
Belum lama ini, beredar isi percakapan melalui WhatsApp pribadi salah satu tim pemenangan dengan caleg Melda yang isi percakapan membahas soal sebaran uang untuk membeli suara sebesar Rp. 240 juta rupiah.
Isi percakapan pada WhatsApp tersebut antara lain, ” dataran kempas, sungai keruh, Tungkal Ulu, Batang asam, delima kenapa ya Bu dikit, sama semua pak banyak yang ga muncul, ” katanya.
Lebih lanjut, ” jadi suara yang diambil komandan 1000 ???, masa suara kita cuma 625, itulah pak jadi tanda tanya, komandan 1200, 250 juta, jadi kayak mana lah kita ini Bu untuk bongkar itu, maaf ya Bu jika aku lancang, ” lanjutan isi percakapan WhatsApp tersebut.
Tindakan yang dilakukan caleg Melda dari partai Nasdem dan bekerjasama dengan oknum penyelenggara pemilu kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat ini telah mencederai pileg 2024, selain itu juga merugikan rekan satu partai di dapil yang sama.
Dedi Ariyanto salah satu caleg yang merasa dirugikan oleh ulah Melda dan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, Bahrun Gultom mengatakan jika dirinya terus mengusut persoalan ini.
” Kami terus memperjuangkan hak kami, saat ini persoalan sedang ditangani oleh mahkamah Partai Nasdem di DPP Nasdem, ” kata Dedi saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/5/2024).
Terpisah ketua Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Amrina saat dikonfirmasi media ini terkait proses penanganan kecurangan pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, mengatakan jika persoalan tersebut sudah selesai.
” Oh itu kasusnya sudah selesai pak, ” jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Saat disinggung soal sangsi apa yang dijatuhkan Bawaslu terhadap oknum petugas PPK kecamatan Tebing Tinggi yang diduga telah memenangkan salah satu caleg dari partai Nasdem tersebut.
” Sebenarnya ini ranahnya divisi penanganan pelanggaran, sebentar saya kirim nomor nya, ” ujar ketua Bawaslu.
Sayangnya divisi penanganan pelanggaran Bawaslu belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan. (S2)