Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Demo ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, puluhan mahasiswa yang tergabung dalamLMND Jambi beserta masyarakat tuntut gakumdu proses pidana pemilu Bahrum Gultom.
Pelanggaran pidana pemilu serta etik yang diduga dilakukan oleh PPK kecamatan Tebing Tinggi, Bahrun Gultom hingga kini tidak berproses sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.
Masa aksi juga mengaku prihatin terhadap sistem pengawasan yang dilakukan Bawaslu yang berakibat merugikan peserta pemilu pada pileg Pebruari 2024 lalu.
Menurutnya juga, tindakan Bawaslu kabupaten Tanjab Barat yang hanya memberikan sangsi etik pada Bahrum Gultom yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu merupakan pengabaian terhadap aturan dan undang-undang.
” Semestinya tidak hanya pelanggan etiknya saja yang di eksekusi, tetapi pidana pemilu yang jadi pelanggaran utamanya juga harus di proses secara tuntas, ” sebutnya.
Seluruh rangkaian persoalan ini sangat jelas, bahwa Bahrum Gultom selaku penyelenggara pemilu kecamatan bekerjasama dengan caleg partai Nasdem untuk meraih kemenangan pada pileg.
” Sangat jelas akibat perbuatannya Bahrum Gultom diberi sangsi etik diberhentikan tidak hormat oleh KPU Tanjab Barat, aneh nya kenapa pidana pemilu yang dilakukan Bahrum Gultom justru tidak berproses, ” tegas masa aksi.
Masa aksi akan tetap bertahan di Bawaslu kabupaten Tanjab Barat hingga ada keputusan dari Bawaslu dan gakumdu segera memproses pidana pemilu Bahrum Gultom.
” Sangat jelas ada yang keliru dalam hal ini, dia Bahrum Gultom itu dua kali di panggil secara resmi oleh Bawaslu tidak hadir, dari mana Bawaslu dapat menyimpulkan pidana pemilunya tidak cukup alat bukti, sementara saksi kunci kasus ini Bahrum Gultom tidak pernah di periksa, “pungkasnya. (S2)