Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Kasus pemotongan sepihak dana kopensasi dari PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) untuk masyarakat Desa Pematang Pauh, kecamatan Tungkal Ulu terus bergulir.
Alokasi dana pasilitasi yang di kucurkan oleh PT DAS melalui kelompok tani beberapa waktu lalu hingga kini masih berpolemik ditengah masyarakat. Pasalnya, penyaluran yang tidak sesuai dengan bajet yang semestinya diterima oleh masyarakat setempat kini terus bergulir hingga ke ranah hukum.
kuasa hukum warga Desa Pematang Pauh, Mike, SH saat dikonfirmasi Lantang Jambi, membenarkan jika masyarakat Desa Pematang Pauh menunjuk pihaknya sebagai pendamping hukum dalam kasus ini.
” Benar kita sudah masukan laporan ke polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana pasilitasi pembangunan kebun yang di gelontorkan oleh PT DAS, kita menduga penggelapan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 372 KUHP telah dilakukan oleh kelompok tani Sako Sakti, desa pematang pauh, ” terangnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Saat ditanya terkait sejauh mana progres laporan polisi yang telah disampaikan ke Polres kabupaten Tanjab Barat saat ini.
” Berdasarkan SP2HP yang disampaikan pada kami, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah sanksi bahkan termasuk telah memanggil para terlapor diantaranya, Ketua Kelompok tani Sako Sakti, Sekretaris, bendahara, bahkan kepala Desa Pematang Pauh juga turut diperiksa, “jelasnya.
Dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan oleh PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) merupakan buah dari perpanjangan HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu.
” Dana tersebut adalah hak masyarakat, sesuai dengan MoU yang telah disepakati para pihak dengan PT. DAS sangat jelas dana sebesar Rp 12 juta rupiah merupakan hak masyarakat, ” ujarnya.
Saat disinggung siapa saja yang berpotensi terseret dalam kasus ini, mengingat panjangnya rentetan penyaluran dana hingga sampai ke masyarakat ( petani)
” Kita belum dapat merinci terkait hal itu, yang pastinya seluruh pihak yang terlibat dari mulai MoU hingga sampai penyaluran dan terjadinya pemotongan sebesar 30 persen tentu akan dimintai keterangan oleh penegak hukum, ” tegas Mike, SH
Terpisah ketua Poktan Sako Sakti, Desa Pematang Pauh, Bahman saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak berkomentar saat disinggung soal laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pematang Pauh ke Polres Tanjab Barat.
” Ya bener ini saya,” jawabnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana kelompok tani Desa Pematang Pauh, yang ditujukan kepada nya dia tidak merespon dan langsung mematikan ponsel.
Lebih lanjut, kepala Desa Pematang Pauh, Zadri juga tidak merespon saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp. Pesan yang berisi konfirmasi tampak terkim dan dibaca namun tidak dibalas.(S2)