Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Kisruh lahan PT. Agro Wiyana dan PT. CKT hingga kini ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat bungkam ada apa ? Selain kecewa masyarakat meminta kementerian ATR/BPN segera bertindak. Rabu (5/11/2025)
Belum tuntasnya konflik lahan antara masyarakat taman raja dengan PT Agro Wiyana serta masyarakat Rantau Badak dengan PT CKT hingga kini masih terus bergulir.
Ironisnya ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pada persoalan tersebut justru terkesan diam dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi media.
Masyarakat mengaku kecewa terhadap sikap tarik ulur yang dilakukan BPN kabupaten Tanjab Barat, bahkan masyarakat meminta kementerian ATR/BPN RI segera bertindak.
Masyarakat menduga pihak BPN Tanjab Barat berpihak terhadap perusahaan perkebunan sawit yang saat ini sedang berkonflik dengan masyarakat.
Hal itu bukan tanpa alasan, melihat dari tidak kooperatif nya pihak BPN pada tiap mediasi antara masyarakat dan perusahaan yang di pasilitasi pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui timdu menimbulkan kecurigaan terhadap sikap BPN.
Belum lama ini perwakilan masyarakat Desa Rantau Badak, kecamatan Muara Papalik juga mengaku kecewa setelah apa yang dijanjikan pada saat mediasi sebelumnya kembali di ingkari oleh pihak BPN Tanjab Barat.
” Kami sangat kecewa karena pihak BPN tidak menepati janji yang mereka buat sendiri dan ini menimbulkan kecurigaan bahwa BPN berpihak pada perusahaan, ” katanya kepada media.
Dia juga menjelaskan, pada mediasi sebulan yang lalu pihak BPN berjanji akan menyampaikan data-data terkait lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT CKT setelah usai melakukan overlay di lapangan.
” Mereka sendiri yang mengatakan akan menyampaikan data yang kami inginkan setelah overlay dilakukan, kenapa sekarang menjadi lain, ” sebut warga kecewa.
Sebelumnya juga diberitakan, Dugaan adanya permainan pihak BPN dan PT Agro Wiyana. Pasalnya, konflik lahan warga Desa Taman Raja, kecamatan Tungkal Ulu dengan perusahaan hingga kini belum ada titik terangnya.
Berhembusnya kabar adanya dugaan main mata antara pihak BPN dan PT Agro Wiyana bukan tanpa alasan. Selain pihak BPN terkesan mengulur waktu dalam penyelesaian persoalan yang di tangani timdu, tertutup nya pihak BPN soal data yang diminta timdu juga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Rusdi, SH selaku pendamping hukum masyarakat Desa Taman Raja menyayangkan sikap BPN kabupaten Tanjab Barat yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
” Dalam persoalan ini sangat jelas bahwa masyarakat memiliki bukti yang kongkret terkait lahan tersebut, dengan ada data dan fakta seharusnya persoalan ini tidak rumit, “katanya saat dikonfirmasi media (27/10/2025) melalui via telepon.
Rudi juga menerangkan, terkait masalah ini pemerintah kabupaten Tanjab Barat sudah sangat pro aktif membantu dan memfasilitasi masyarakat.
” Pemerintah daerah sudah sangat membantu, sayangnya dari pihak BPN Tanjab Barat ini terkesan tidak jujur dalam proses penyelesaian konflik lahan ini, ” terangnya.
Menurutnya juga, dari hasil overlay semua pihak terbukti jika terdapat sebanyak 864,7 hekat lahan masyarakat Desa Taman Raja masuk dalam garapan perkebunan sawit PT Agro Wiyana.
” Hasil overlay timdu dan pihak BPN terdapat sebanyak 864,7 hekat lahan Desa Taman Raja, kecamatan Tungkal Ulu, jadi apa yang kita sengketakan sudah tergambar dari hasil overlay tersebut, sebutnya.
Ia juga mengaku heran kenapa BPN kabupaten Tanjab Barat tidak terbuka saja sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap baik dari data ataupun kondisi dilapangan.
” jika benar tidak ada hal yang sengaja di tutupi oleh pihak BPN ? Kenapa tidak dibuka saja secara terang benderang, serahkan Warkah ke timdu tentu akan ada progres nya persoalan ini , ” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan membenarkan jika terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 Persen sebagai mana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
” Benar ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 Persen dan juga ada beberapa yang sedang berkonflik dengan lahan masyarakat, ” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengatur dalam undang-undang bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak melaksanakan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat ( plasma 20 persen) dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan pelaksanaannya.
Kewajiban ini secara spesifik diatur dalam peraturan menteri, yang dipertegas kembali dalam peraturan terbaru, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa, Peraturan ini mengatur secara rinci tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Pasal 43 peraturan ini menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat wajib memenuhinya.
Atas dasar hukum tersebut diharapkan pihak terkait serta pemerintah daerah dapat bertindak dan memberi sangsi tegas bagi perusahaan perkebunan sawit yang dengan sengaja telah mengabaikan kewajiban. (S2)