Diduga Banyak Kejanggalan, Calon Kades PAW Desa Ketapang Ajukan Sanggahan 

Posted by : admin Desember 23, 2025

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan PAW Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, calon kades PAW nomor urut 2 ajukan sanggahan ke panitia dan dinas terkait. Selasa (23/12/2025)

Calon kades PAW Desa Teluk Ketapang nomor urut 2 resmi ajukan sanggahan ke panitia pasca pelaksanaan pemilihan PAW Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjab Barat, pada tanggal 17 Desember 2025 lalu.

Hal itu dibenarkan Rika salah satu calon kades PAW Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan PAW yang tidak mengacu kepada aturan dan undang-undang.

” Iya benar karna kami menemukan banyak nya kejanggalan pada pelaksanaan PAW kemarin maka sebagai calon yang merasa di rugikan kami resmi melayangkan sanggahan, ” katanya saat dikonfirmasi media. Selasa (23/12/2025).

Dia juga menjelaskan, adapun yang menjadi keberatan pihaknya diantaranya adalah bahwa BPD dan panitia penyelenggara secara normatif berfungsi sebagai penyelenggara, pengendali, dan penjaminan proses yang adil namun dalam pelaksanaan justru ikut menggunakan hak pilih tanpa meminta persetujuan forum musyawarah yang dihadiri semua peserta.

” Bahkan ada panitia yang menggunakan standar ganda, yaitu di satu sisi sebagai panitia berdasarkan SK BPD, dan disisilain sebagai peserta musyawarah berdasarkan pemilik hak suara, ” jelasnya.

Hari ini kami sudah melayangkan surat sanggahan kepada panitia dan dinas terkait soal kejanggalan yang kami temukan dalam pelaksanaan pemilihan PAW Desa Teluk Ketapang.

” Semua apa yang menjadi keberatan kami sudah dituangkan dalam sanggahan, smoga itu dapat menjadi acuan pihak terkait, ” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga menduga banyak kejanggalan panitia dalam melaksanakan kegiatan PAW kepala Desa Teluk Ketapang. Mulai dari tahapan penetapan calon pemilih hingga jumlah pemilih tetap.

” Dari awal kami sudah merasakan banyak kejanggalan dalam proses yang dilaksanakan panitia, termasuk soal penetapan panitia yang tidak konsisten dan selalu berubah, ” kata warga kepada media ini.

Warga menyayangkan sikap panitia yang tidak netral dan terkesan memihak kepada salah satu calon. Meminta kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemilihan ulang.

” Karna panitia tidak netral, kami minta pemilihan diulang, agar pemilihan berjalan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.

Terpisah ketua panitia pemilihan PAW Desa Teluk Ketapang, Saripuddin mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait dugaan yang disampaikan pihak calon yang merasa dirugikan tersebut.

” Saya belum bisa menjawab apa yang menjadi keberatan salah satu calon, nanti kita akan rapatkan dulu masalah ini, ” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (17/12/2025) sore.

Berdasarkan undang-undang di Indonesia terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan perubahannya di undang-undang No 3 Tahun 2024, serta Permendagri No 110 2016 tentang BPD, bahwa anggota BPD tidak boleh memilih kepala desa Penganti Antar Waktu (PAW).

Apakah kegiatan PAW Desa Teluk Ketapang sudah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, jika benar kenapa setelah selesai pemilihan menjadi justru menjadi sorotan masyarakat?

Diharapkan pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas terkait dapat segera melakukan kroscek terhadap panitia pelaksana kegiatan PAW Desa Teluk serta BPD agar tidak menimbulkan persoalan serius dikemudian hari. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US