Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Proyek peningkatan jalan Tanjung Senjulang menuju pelabuhan mangkrak. Pelaksanaan pekerjaan serta konsultan pengawas bungkam. Selasa (30/12/2025)
Hingga akhir Desember 2025 pengerjaan proyek jalan Tanjung Senjulang menuju pelabuhan dengan pagu anggaran sebesar 3,3 miliar rupiah lebih dari alokasi dana APBD kabupaten Tanjab Barat, hingga akhir tahun tidak selesai dikerjakan (Mangkrak)
Sebagaimana yang tertera di papan plank merek pekerjaan proyek ini dikontrakkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari. Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Tiga Sahabat Konstruksi dengan konsultan supervisi CV Aisoise Consultant.
Namun hingga saat ini baik pelaksana pekerjaan yakni PT. Tiga Sahabat Kontruksi maupun konsultan pengawas dari CV Aisoise Consultant belum memberikan penjelasan terkait mangkrak nya proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Warga setempat yang dimintai keterangan menyatakan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi tidak selesai jelang akhir tahun dan tentu nya merugikan masyarakat yang telah lama menunggu pembangunan jalan tersebut.
“Ini jalan Harmoko namanya, kalau dilihat cara kerjanya sulit mau selesai jelang akhir tahun,” ujar warga.
Warga juga menyayangkan proyek dengan anggaran besar terkesan tidak dikerjakan dengan serius dan berharap menjadi perhatian pemerintah serta dinas terkait.
Terpisah kepala dinas PUPR kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak berkomentar banyak saat ditanya soal proyek peningkatan jalan Tanjung Senjulang.
” 300 meter” jawabnya singkat tanpa ada keterangan lebih lanjut. Benarkah pekerjaan dengan pagu 3,3 miliar hanya dikerjakan 300 meter ? Bagaimana dengan sisa sesuai dengan volume pekerjaan yang belum selesai hingga akhir Desember 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres 46 Tahun 2025) serta dokumen kontrak, sanksi untuk keterlambatan proyek dirancang agar penyedia bertanggung jawab penuh.
Berikut adalah jenis sanksi yang bisa dikenakan jika keterlambatan berlanjut:
– Denda keterlambatan: Sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat per hari, yang akan dipotong langsung dari pembayaran prestasi kerja penyedia.
– Pemutusan kontrak: Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) berhak memutus kontrak jika penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan tambahan (umumnya 50 hari kalender).
– Blacklist nasional: Penyedia yang masuk daftar hitam tidak akan berhak mengikuti lelang proyek di mana saja instansi pemerintah.
– Pencairan jaminan dan ganti rugi: Jaminan pelaksanaan yang diserahkan penyedia bisa dicairkan untuk menutupi denda atau kerugian yang ditimbulkan bagi daerah.
Denda hanya dikenakan jika keterlambatan disebabkan kesalahan atau kelalaian penyedia. Sebaliknya, penyedia berhak membuktikan alasan luar kendali (seperti cuaca ekstrem atau bencana alam) dalam Show Cause Meeting (SCM) untuk menghindari sanksi.(S2)