Diduga Langgar Perda, Satpol-PP Tanjabbar Segera Kroscek Jembatan Sungai Tiram

Posted by : admin Februari 13, 2026

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Pembangunan jembatan di sungai tiram, kecamatan Sungai Nibung diduga langgar Perda. Satpol-PP kabupaten Tanjab Barat, akan kroscek langsung ke lokasi. Jum’at (13/2/2026)

Hal itu dibenarkan sekretaris Satpol-PP kabupaten Tanjab Barat, M. Firdaus membenarkan jika pihak akan menindaklanjuti informasi yang beredar soal adanya pembangunan jembatan di bantaran sungai tiram, kecamatan Sungai Nibung.

Menyikapi hal tersebut sekretaris memastikan jika Kabid penegakan Perda akan segera melakukan kroscek kelokasi yang dimaksud.

” Kita sampaikan hal ini ke Kabid penegakan Perda Satpol-PP Tanjab Barat, dalam waktu dekat akan dilakukan kroscek langsung ke lokasi sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, ” tegasnya.

Lebih lanjut sekretaris juga menjelaskan, Pembangunan jembatan pribadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024-2044.

Pembangunan jembatan pribadi, khususnya yang melintasi sungai atau saluran irigasi, tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan persyaratan pembangunan jembatan pribadi berdasarkan RTRW dan peraturan terkait:

Kesesuaian dengan RTRW: Setiap pembangunan jembatan, termasuk pribadi, wajib memperhatikan sistem jaringan prasarana dan zonasi yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW 2024-2044. Jembatan tidak boleh mengganggu rencana tata ruang, alur sungai, atau prasarana sumber daya air (seperti jaringan irigasi).

Peraturan Detail Tata Ruang (RDTR): Untuk lebih detail, pembangunan jembatan harus merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan spesifik, contohnya RDTR di kawasan Bram Itam Kiri.

Izin Terkait: Pembangunan jembatan yang melintasi sungai/saluran memerlukan izin dari dinas terkait (misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan atau banjir.

Ketentuan Teknis: Pembangunan jembatan harus memperhitungkan struktur (permanen/semi-permanen), ruang bebas, dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan atau saluran (sebagaimana prinsip dalam Perda No 12 Tahun 2021).

Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya pembangunan jembatan di sungai tiram yang belum kantongi izin. Selain melanggar aturan jembatan yang dibangun secara permanen juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

Hal ini diketahui setelah beberapa dinas terkait dikonfirmasi. menyatakan tidak memiliki data izin maupun tidak mengetahui adanya pembangunan jembatan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman, ketika dikonfirmasi terkait izin pembangunan, menjawab singkat,

“Di kami rasanya tidak ada.”kata kadis saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Senada dengan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menyampaikan hal yang sama.

“Tidak ada (izinnya), kami baru tahu dari media adanya pembangunan jembatan tersebut,”pungkasnya. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US