Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Diduga pihak PT Persada Alam Jambi (PAJ) lalai, akibat nya limbah berbahaya dari perusahaan tersebut cemari aliran air di sungai Suban, kecamatan Batang Asam. Selasa (3/3/2026).
Dugaan tercemarnya sungai di suban wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang diduga berasal dari limbah perusahaan PT Persada Alam Jambi (PT PAJ) menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA.SE.ME, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (3/3/26) siang, mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan pencemaran telah diterima pada hari Minggu sebelumnya dan sudah ditindaklanjuti.
“Kami sudah dapat informasi tersebut dan telah ditindaklanjuti ke Sekda, dan Pak Sekda sudah perintahkan OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Terpisah pada hari yang sama, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup, H. Firdaus Khatab membenarkan adanya dugaan pencemaran dan menyatakan bahwa tim bagian limbah DLH sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.
“Hasil tim lakukan pengecekan di lapangan kemarin, kita ambil sampel dan mengecek ke lab independen di Jambi, karena kita tidak punya lab,” jelasnya.
Menurut Firdaus, kejadian dugaan pencemaran terjadi pada hari Jumat subuh. Tim DLH juga sekaligus mengecek dua perusahaan di lokasi, yaitu PT PAJ dan Portius.
“Ditemukan tim di PT PAJ ini ada kelalaian mereka, pompa mereka itu ada terjadi gangguan teknis, sehingga ada hasil limbah mereka yang mengalir beberapa waktu ke alur parit mereka,” ucapnya.
Menurut keterangan tim DLH, aliran limbah dari pompa yang rusak tersebut mencapai sekitar 600 meter di dalam parit milik PT PAJ. Sementara itu, setelah dilakukan pengecekan di Portius yang berada di sebelah PT PAJ, tidak ditemukan adanya pencemaran.
“Aliran air ini tadi bertemu di Portius dan di ujung Portius itu ada alur lubuk larangan yang bersatu dengan sungai. Memang yang tercemar itu yang di parit mereka lebih kurang 600 meter, tidak sampai melewati Portius. Setelah di cek, di sepanjang anak parit yang di Portius itu tidak terjadi pencemaran dari limbah mereka. Artinya masih dalam lingkup perusahaan PT PAJ,” tambahnya.
Terkait hal itu DLH Kabupaten Tanjab Barat telah mengambil sejumlah langkah dan tindak lanjut soal dugaan tercemarnya aliran air sungai. Antara lain, meminta perusahaan membersihkan parit saluran mereka yang terkena luapan limbah akibat kerusakan pompa, meminta perusahaan memberikan kompensasi kepada beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar aliran parit yang tercemar limbah tersebut.
Selanjutnya, memerintahkan perbaikan pompa yang rusak dan melarang perusahaan beroperasi terlebih dahulu sebelum perbaikan selesai, menunggu hasil laboratorium terhadap sampel air yang diambil untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran.
Firdaus juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya gangguan berupa kematian ikan di, sungai. DLH juga telah memberikan teguran kepada PT PAJ.
Sanksi lain masih menunggu hasil laboratorium untuk ditetapkan lebih lanjut. Selain itu, DLH secara berkala akan melakukan pembinaan di kolam-kolam limbah perusahaan, dan PT PAJ juga telah melaporkan kondisi limbahnya sesuai ketentuan, yaitu 6 bulan sekali.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, perubahan warna dan bau tidak sedap pada air sungai mulai terlihat dan tercium sejak beberapa hari lalu. warga juga mengaku ada ikan yang mati.
“Air sungai ini warnanya berubah menjadi keruh dan ada bau yang menyengat. Kami takut kalau ini berdampak buruk bagi tanaman kami dan juga ikan-ikan di sungai,” ujar warga.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT PAJ belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, terkait kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan bocoran limbah mencemari aliran air sungai.(S2)