Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tanjab Barat, akan panggil kepala Desa Sungai Serindit, kecamatan Pengabuan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai kepala sekolah. Rabu (4/3/2026).
Pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan respon terkait persoalan kepala desa rangkap jabatan sebagai kepala sekolah SLTA di Desa Sungai Serindit kecamatan Pengabuan.
Kepala Dinas PMD, M. Nasir, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran utama terkait pelaksanaan tugas kedua jabatan tersebut. Menurutnya, setiap jabatan memiliki jam kerja masing-masing yang harus dipatuhi agar pelayanan dan kinerja tetap optimal.
“Yang jelas menurut kami, dikhawatirkan terkait jam kerja. Karena di jabatan kades kan ada jam kerja dan kepsek ada jam kerja. Kecuali tugas kades tidak terganggu, tinggal tunggu di sekolahnya,” ujar kadis.
Terkait tindak lanjut yang akan diambil, Nasir menyatakan bahwa Dinas PMD akan mengambil langkah konkret. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyurati dan memanggil Kades yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
“Iya, kami akan surati dan memanggil kades secepatnya, ” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa Sungai Serindit kecamatan Pengabuan rangkap jabatan sebagai kepala sekolah tingkat SLTA di wilayah tersebut selama 5 tahun terakhir.
Saman kepala desa Sungai Serindit kecamatan Pengabuan saat dikonfirmasi media mengakui jika dirinya selain sebagai Kepala desa juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Terkait jabatan sebagai kepala sekolah, Kades mengakui telah menjabat selama sekitar lima tahun. Namun, ia menegaskan tidak menerima gaji sama sekali. Bahkan para guru di sekolah tersebut pun tidak menerima gaji yang layak, melainkan hanya uang pengganti lelah, sehingga seluruh pengabdian bersifat sukarela.
” Sumber dana untuk kegiatan pendidikan di sekolah ini selama ini hanya berasal dari uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa, “sebutnya.
Mengenai soal aturan terkait rangkap jabatan, Kades menyatakan bahwa jika gaji berasal dari sumber yang sama, hal tersebut memang tidak diperbolehkan.
Dia juga mengakui bahwa belum sempat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait hal ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada petunjuk dari PMD sebelum ia merangkap jabatan sebagai kepala sekolah, mengingat menurutnya sekolah tersebut adalah lembaga swasta.(S2)