Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Larang pihak perusahaan patok lahan warga, Kepala Desa Kelagian, kecamatan Tebing Tinggi di laporkan ke penegak hukum. Jum’at (3/7/2026)
Miris nasib yang dialami kepala Desa Kelagian, kecamatan Tebing Tinggi. Pasalnya hanya karena dirinya melarang pihak Perusahaan mematok lahan warga yang berlokasi di desa yang dipimpinnya dia harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu dibenarkan kepala Desa Kelagian Faidillah saat dikonfirmasi media. Menurutnya peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan dan hingga saat masih berproses secara hukum.
” Iya benar dan sampai saat ini masih berproses secara hukum, ” katanya.
Saat ditanya perusahaan mana yang melakukan pematokan lahan di Desa Kelagian tersebut, dan apa tujuan dari pematokan itu.
” Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yang turun kelapangan mengatakan bahwa mereka dari PT. LPPPI dan katanya itu lahan perusahaan, “jelas kades.
Lebih lanjut kades juga menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki lahan perkebunan dan pertanian di wilayah desa Kelagian memiliki dokumen kepemilikannya, baik itu berupa saporadik maupun sertifikat.
“Semua lahan warga di wilayah ini memiliki dokumen, dengan dasar tersebut lah dia mempertanyakan upaya pematokan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, agar tidak jadi silang sengketa dikemudian hari ” tegasnya.
Faidillah juga menuturkan, bahwa selama dia menjabat kepala Desa tidak pernah melihat adanya aktivitas perusahaan di lokasi lahan yang akan di patok tersebut.
” Desa tidak mengetahui jika perusahaan memiliki lahan di lokasi yang di klaim tersebut, karena diwilayah dilokasi itu merupakan lahan perkebunan sawit warga, “ujarnya.
Terpisah ketua ABDESI kabupaten Tanjab Barat, Abdul Gani membenarkan jika kepala Desa Kelagian telah dilaporkan oleh pihak perusahaan.
” Iya benar dan belum lama ini kami dari ABDESI telah mendengarkan langsung keterangan dari kepala Desa Kelagian terkait hal tersebut, ” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.
Menyikapi hal itu pihak ABDESI kabupaten Tanjab Barat akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
” Insyaallah dalam waktu dekat kami dari ABDESI akan melayangkan surat ke perusahaan, dengan tujuan persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, ” tegasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, warga Kelagian juga menyayangkan sikap perusahaan yang langsung membawa persoalan ini keranah hukum.
” Seharusnya perusahaan mengambil sikap yang bijaksana, dengan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, apa lagi jarak antara desa ini dan perusahaan sangat dekat, “ungkap warga.(S2)