Lantangjambi id, Tanjabbar, – Kepala Desa Kelagian, kecamatan Tebing Tinggi di laporkan oleh pihak PT. LPPPI ke polisi. Berikut penjelasan kuasa hukum. Kamis (9/7/2026).
Pasca larang perusahaan patok lahan warga Kepala Desa Kelagian, Faidillah akhirnya berhadapan dengan hukum terkait sengketa lahan antara warga Desa Kelagian dengan PT LPPPI, yang hingga kini belum tuntas.
Berikut penjelasan Kuasa Hukum, Dian Oryza , SH. Menurutnya, masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya yaitu kades kelagian di awal memang sudah ada mediasi dengan pihak PT LPPPI tetapi hasil mediasi tersebut belum ada kesepakatan dan akan dilakukan mediasi ulang.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, tetapi nampaknya pihak Perusahaan menutup diri untuk melakukan mediasi selanjutnya.
” Maksud klien kita meminta dilakukan mediasi lagi, agar masalah lahan yang timbul ini bisa di selesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, mengingat PT berada dekat dengan desa ada baiknya PT mengambil sikap yang bijaksana dengan melakukan mediasi ke warga yang lahan nya mereka klaim, ” jelasnya.
Dia juga menerangkan, sedangkan laporan pengancaman yang sedang dihadapi, kliennya tidak ada niat sedikit pun untuk mengancam salah satu karyawan Perusahaan.
” Kejadian tersebut terjadi saat kepala Desa Kelagian melihat karyawan PT LPPPI mematok lahan warga, padahal sebelumnya kades susah mengingatkan jangan dilakukan pematokan dulu sebelum dilakukan mediasi tetapi pematokan tetap dilakukan, “terangnya.
Kuasa hukum juga membeberkan, jika lahan yang akan di patok oleh pihak perusahaan tersebut merupakan lahan warga Desa Kelagian yang telah dikuasai jauh sebelum PT LPPPI berdiri di Tebing Tinggi dan sudah punya SHM serta saporadik, bahkan sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit.
“Jauh Sebelum PT LPPPI berdiri di Tebing Tinggi masyarakat sudah punya SHM dan Sporadik serta sekarang sudah jadi kebun kelapa sawit, “tuturnya.
Laporan pidana yang disangkakan ke kades bukan serta merta mau mengancam, tapi dikasus ini klien kami mempertahankan hak-hak warga nya yang menjadi tugasnya selaku kepala Desa.
” Menjadi tugas dan tanggungjawab nya untuk melindungi warga, kan tidak mungkin juga kades hanya diam saja atas apa yang terjadi terhadap lahan warganya,”tegasnya.
Lebih lanjut menurut kuasa hukum, di tempat desa yang kades pimpin selama lahan dikuasai warga tidak pernah ada yang mengklaim, hanya baru kali ini ada klaim dari pihak Perusahaan.
” kita hanya ingin permasalahan ini diselesaikan secara baik dengan membawa surat kepemilikan masing-masing pihak agar jelas dimana lahan yang diklaim pihak PT dan mana lahan milik warga berdasarkan surat kepemilikan masing-masing, “ujarnya.
Sementara itu Humas PT LPPPI saat dikonfirmasi menjelaskan, jika perusahaan membeli lahan di Desa Kelagian pada tahun 2004 dengan masyarakat pemilik lahan. Ada dokumen sertifikat dan akta jual beli dan peta.
” Saat kami mengecek lahan yang telah dibeli tersebut, ternyata diatas lahan kami sudah ada yang menguasai, dan ada indikasi oknum yang menjual lahan perusahaan kepada pihak ketiga, “jelasnya.
Saat ditanya apakah ada rencana dari pihak perusahaan untuk membuka ruang mediasi terkait persoalan ini, mengingat jarak antara desa Kelagian dan perusahaan sangat dekat.
” Tidak ada rencana untuk mediasi kembali, Sekarangkan sudah berproses, “jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Kamis (9/7/2026) siang.
Sementara itu pasca mencuatnya kasus ini beragam dukungan terhadap kepala desa yang disampaikan masyarakat melalui akun media sosial tiktok. Selain memberikan apresiasi terhadap keberanian kades warga juga memberikan support.
” Ini baru kades hebat, semangat pak kades, pak kades tidak sendirian ada masyarakat dibelakang pak kades, ” ujar warga.
Warga juga meminta penegak hukum di kabupaten Tanjab Barat yakni pihak kepolisian dan kejaksaan dapat segera menengahi persoalan ini, agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
” Kades kami ini hanya memperjuangkan hak masyarakat, untuk itu kami masyarakat Kelagian berharap penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan ini, “ungkapnya.(S2)