Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Kualitas udara di kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdeteksi sangat tidak sehat, Dinas Pendidikan kabupaten resmi berlakukan belajar daring. Selasa (15/9/2026)
Tebalnya kabut asap menyelimuti wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kualitas udara terdeteksi sangat tidak sehat dan berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran siswa secara daring bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta mulai hari Rabu 16 September sampai hari Sabtu 19 September 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/1484/DISDIK/IX/SRK/2026 tertanggal 15 September 2026.
Keputusan diambil setelah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Koordinator Wilayah BGN, serta tim pengukur kualitas udara.
Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan berbahaya, sehingga perlu dilakukan pembelajaran dari rumah demi melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat, H. Dahlan, S.Sos., M.M., telah membenarkan adanya wacana tersebut saat dikonfirmasi media.
“Benar ada rencananya, namun ini masih dibahas dalam rapat terlebih dahulu. Nanti informasi selanjutnya akan dikabarkan,” ujarnya singkat, Selasa (15/9/2026).
Tak lama setelah itu, surat edaran resmi diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelajaran daring berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta selama 16–19 September 2026.
2. Kegiatan belajar tetap berjalan sesuai jadwal, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Kepala sekolah memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dan tidak membebani peserta didik.
4. Guru dapat menggunakan platform seperti WhatsApp Group, Google Classroom, atau media pembelajaran digital lainnya.
5. Bagi peserta didik yang mengalami kendala akses internet, sekolah menerapkan metode alternatif sesuai kondisi setempat.
6. Sekolah tetap memantau kondisi kesehatan seluruh warga sekolah selama kebijakan berlangsung.
7. Seluruh warga sekolah diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
8. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kualitas udara membaik dan ada arahan resmi dari Dinas Kesehatan.
9. Sekolah wajib menyampaikan informasi ini kepada orang tua/wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan lancar.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Dinas Kesehatan, serta Puskesmas se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(S2)