Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Proses hukum kasus pengeroyokan wartawan Eka Riski Rohman, di Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjung Jabung Barat terus bergulir. Hingga kini pihak kepolisian belum tetapkan tersangka. Selasa (8/9/2026) .
Tiga Minggu pasca pengeroyokan wartawan di Desa Teluk Ketapang, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjab Barat, sejumlah pihak telah dipanggil dan diminta keterangan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Polres kabupaten Tanjab Barat saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan jika kasus pengeroyokan wartawan sudah naik sidik.
“Sudah naik sidik saat ini, dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Selasa (8/9/2026) pagi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjab Barat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Ketapang, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Ketua RT.04 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang.
Kasus ini bermula ketika Eka bersama sejumlah rekannya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang terkait adanya informasi mengenai kondisi jalan di RT.02 Desa Teluk Ketapang yang dilaporkan mengalami keretakan.
Dalam proses konfirmasi tersebut, situasi kemudian diduga memanas dan berujung pada terjadinya tindakan kekerasan terhadap Eka. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan, mengingat korban merupakan seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika peristiwa tersebut terjadi. (S2)