Pasca Kompensasi PT DAS 22 Milyar, Dua Desa Ngadu Ke DPRD Tanjabbar

Posted by : admin Januari 9, 2024

Lantangjambi.id, Tanjabbar, –  Pasca kucuran kompensasi PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) sebesar Rp. 22 milyar rupiah. Sebanyak 2 Desa wilayah Ulu ngadu ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.

Awal Tahun 2024, DPRD kabupaten Tanjab Barat dibanjiri pengaduan masyarakat terkait kisruh penyaluran uang kompensasi PT DAS yang tersebar di 8 kelompok tani yang tersebar di tiga kecamatan wilayah Ulu.

Hal ini dibenarkan Anggo DPRD Tanjab Barat, Hamdani,SE.tidak menutup kemungkinan akan ada menyusul pengaduan lagi masuk dari masing-masing anggota kelompok tani ke DPRD Tanjab Barat terkait hal yang sama.

“Hari ini ada masuk lagi pengaduan secara resmi ke DPRD dari Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu terkait persolan yang sama,”kata Hamdani,ketika dikonfirmasi,Selasa(9/1/2023) siang melalui via telpon.

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan tersebut harus di tanggapi serius dan secepatnya harus di selesaikan. Menyikapi hal itu maka akan dilakukan rapat kembali bersama komisi l, ll dan komisi lll.

Mengenai jadwal agenda Hearing nanti tunggu hasil rapat kapan akan dilaksanakannya, Sekai itu sambil menunggu siapa tahu masih ada lagi masuk surat pengaduan dari kelompok tani Desa lainya, supaya bisa langsung sekaligus di bahas secara kolektif.

Tapi kita himbau kepada anggota kelompok tani (masyarakat) yang ingin masukan surat kalau bisa secepatnya di sampaikan ke lembaga DPRD Tanjab Barat,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Upaya DPRD kabupaten Tanjab Barat, untuk menelusuri benang kusut dalam penyaluran kompensasi ganti rugi lahan dari PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) serta menjernihkan persoalan ditengah masyarakat kampung baru pupus lah sudah.

Pasalnya, ketua poktan selaku orang yang bertanggung jawab terhadap penyaluran tersebut mangkir dari hearing yang digelar DPRD, tidak hadirnya ketua poktan Sungai Rambutan membuat DPRD berang, dan meminta pemkab untuk secepatnya memanggil ketua Poktan tersebut.

Sayangnya ketua poktan Sungai Rambutan, Desa Kampung Baru, kecamatan Batang Asam, Bustari yang juga merangkap jabatan sebagai ketua koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama belum berhasil dikonfirmasi Lantang Jambi terkait kisruh kompensasi PT DAS tersebut. Baik dikonfirmasi secara langsung maupun melalui via telepon. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US