JPU Tanjabbar Tuntut Mati Dua Terdakwa Narkoba, PN Vonis Seumur Hidup

Posted by : admin November 17, 2023

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat tuntut hukuman mati terhadap CN, YY, BPP dan MZY terkait kasus narkotika yang disangkakan terhadap pelaku.

Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 4 (Empat) Terdakwa Inisial CN, YY, BPP dan MZY dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 30.134,343 Gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 7,534,2 Gram atau 14.958 Butir, Kamis (16/11/23) Pukul 09.00 Wib.

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad. Sementara dari JPU yakni Nendri Adiyanto, Sudarmanto, Noviana dan Roby Novan Ronar.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap para Terdakwa menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan Pidana Penjara seumur hidup.

Terhadap putusan majelis hakim (PN) Kuala Tungkal Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, ada 2 (Dua) terdakwa yang berbeda diputus oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Jabung Barat pada Senin (23/10/23) lalu.

“Pembacaan tuntutan pada saat itu JPU menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati. Sementara BPP dan MZY dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” ungkap Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

Masih sehubungan dengan pembacaan putusan, pada saat pembacaan putusan masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Putra Syam.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding, sedangkan JPU terhadap Putusan An Terdakwa CN dan YY menyatakan Banding dan untuk 2 Terdakwa lainnya BPP dan MZY sikap JPU pikir-pikir,” kata Lutfi.

Untuk diketahui, Ke 4 terdakwa narkotika yang menjalani sidang sebelumnya merupakan terduga tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Selain berhasil mengamankan Keempat Tersangka, pengungkapan kasus penyelundupan di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sejumlah Barang Bukti Narkotika.

Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Petugas yakni 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.

Kemudian 3 (tiga) Bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US