Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Ketua Poktan Sungai Rambut, Desa Kampung Baru, kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjab Barat, mangkir dari Hearing bersama di DPRD hari ini, Senin (8/1/2024).
Tidak hadir panggilan DPRD Tanjab Barat ketua Poktan sungai rambutan sekaligus ketua Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama jajaran Pemkab, PT DAS, Kepala Desa dan masyarakat kelompok tani Sungai Rambutan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam .
Hearing yang berlangsung di gedung DPRD kabupaten Tanjab Barat ini terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat anggota kelompok tani Sungai Rambutan tentang tidak transparannya ketua kelompok tani Sungai Rambutan Desa Kampung Baru dalam penyaluran uang kompensasi dari PT. DAS.
Anehnya ketua kelompok Tani Sungai Rambutan Desa Kampung Baru selaku penanggung jawab uang kompensasi dari PT DAS itu, tidak kelihatan batang hidungnya dalam hearing yang digelar pada Senin (8/1/2023) pagi di Gedung DPRD Tanjab Barat.
Rapat gabungan yang dipimpin oleh Wakil ketua II Syafril Simamora,SH itu akhirnya membuat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah(Pemkab) Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan Tanjab barat untuk memangil secepatnya ketua Kelompok Tani Sungai Rambutan.
” DPRD merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat untuk memanggil ketua Poktan Sungai Rambutan, “ujar Hamdani ketua komisi lll Anggota DPRD Tanjab Barat dari Praksi PDI-Perjuangan ini.
Dikatakan politisi PDI-Perjuangan dari Dapil Kecamatan Batang Asam ini dirinya merasa kesal dan kecewa dengan tidak hadirnya ketua poktan Sungai Rambutan tersebut.
Dirinya juga sebagai putra asli Desa Kampung Baru merasa kesal dengan mangkirnya ketua poktan ini.
” kenapa takut, tidak harus di takutkan di sini kita malah ingin meluruskan persoalan yang ada, biar semua jelas dan jadi terang benderang, kalau kita merasa benar tentu tidak perlu takut, di lembaga gedung DPRD ini lah tempatnya masyarakat mengadu mencari solusinya, kami sebagai wakil rakyat perpanjangan tanggan Masyarakat wajib untuk menyelesaikannya agar persoalan yang ada tidak semakin berlarut seperti benang kusut sampai keranah hukum,”tegasnya.
Menurutnya juga, tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk hadir menjelaskan duduk permasalahan tersebut, tentu menjadi pertanyaan besar bagi DPRD.
“Karena tidak hadir dalam rapat bersama pihak terkait, sehingga kami sepakat untuk membuat rekomendasi kepada pemkab memangil secepatnya bersangkutan kalau tidak ada juga etika baik maka terpaksa melalui jalur hukum,” ucapnya.
Dalam hearing tersebut, hanya ketua poktan Sungai Rambutan yang tidak hadir sedangkan semua pihak hadir semua, baik itu dari pihak perusahaan, dinas terkait, dan kepala Desa yang diundang. (S2)