Lantangjambi.id,Tanjabbar, – Diduga belum mengantongi izin, pembangunan dermaga salah satu pengusahaan pinang di kota Kualatungkal tetap dilanjutkan.
Pembangunan dermaga salah satu pengusaha pinang dengan memanfaatkan ruang sungai pengabuan menjadi sorotan. Pasalnya, dermaga yang dibangun tersebut belum mengantongi izin dan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sungai.
Dari data yang dihimpun beberapa media kepada dinas terkait seperti dinas DPM-PTSP Tanjung jabung barat, mengatakan belum ada menerima surat rekomendasi izin terkait Dermaga yang dimaksud.
“Sepengetahuan saya kalau tidak salah belum ada diajukan izin ke kitaz coba tanyakan ke Bidang Cipta Karya dan Tata ruang Dinas PUPR mungkin,”kata Avis kepala dinas DPM-PTSP.
Sementara Kabid Cipta Karya dinas PUPR Tanjab Barat Tirta di konfirmasi hal serupa mengaku bahwa rekomendasi dermaga sudah ada hanya saja katanya rekomendasi pembangunan dermaga belum keluar.
” Rekom nya sudah ada, hanya saja rekomendasi untuk pembangunan dermaga belum kita keluarkan, masih dalam proses ,”jelasnya.
Terpisah kabid Tata lingkungan hidup dinas DLH kabupaten Tanjab Barat, mengaku perusahaan tersebut belum ada laporan terkait analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara aturan setiap perusahaan wajib melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
” Setelah melalui proses analisis maka sesuai kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori yang sesuai standar analisis, karena semua izin harus melalui proses analisis AMDAL atau UKL – UPL,”paparnya.
Terkait informasi tersebut,Kabid Tata lingkungan hidup dinas DLH Tanjab Barat ini menambahkan dalam waktu dekat akan turun langsung cek kelokasi pembangunan dermaga tersebut.
Bedasarkan data yang di kutip media ini dari Peraturan Daerah maupun undang – undang sangat jelas melarang mendirikan bangunan pada bibir pantai atau sungai, pada Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pantauan media ini dilapangan, bangunan dermaga bongkar muat pengusaha pinang di lokasi parit 5 terlihat janggal. Karena dermaga yang dibangun berada di bibir pantai bahkan diduga terlalu jauh ke tengah sungai Pengabuan.(S2)