Wabup Hairan Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum di Kejari Tanjabbar

Posted by : admin Februari 7, 2024

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH saksikan langsung pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat, di halaman kantor Kejari Tanjab Barat,Rabu (7/2/2024).

Wabup Hairan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Wabup juga mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan.

“Saya mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya,” ucap Wabup.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Marcello dengan didampingi kastel ,pidsus dan Pidum mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.

” Perkara pencurian, pencabulan,perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan,perjudian,penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster, ” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar,”ujar kejari.

Pemusnahan Barang bukti (BB) yang di gelar kejaksaan Tanjab Barat ini selain di hadiri wakil Bupati juga turut hadir dari pengadilan Negeri Kualatungkal,Polres Tanjab Barat, serta kadis kesehatan tanjab Barat. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US