Mediasi Dedi dan Imelda Temui Jalan Buntu, Terkait Sengketa Pileg 2024

Posted by : admin Mei 22, 2024

 

Lantangjni.id, Tanjabbar, – Mediasi antara Dedi Ariyanto dan Imelda calon anggota legislatif Partai Nasdem di dapil 4 kabupaten Tanjab Barat temui jalan buntu.

Sidang Perselisihan Sengketa Internal Partai NasDem Jambi dilaksanakan di NasDem tower lantai 17 Jakarta dihadiri Pemohon dan Termohon, pada Selasa (21/5/ 2024).

Sesuai undangan DKPN pada Selasa, 21 mei 2024 yang sebelumnya terbit undangan DKPN DPP Kepada DPW tertanggal 15-16 Mei 2024 yang berujung di skor dan dilimpahkan ke DKPN DPP karena pihak DPD & DPW tidak memberikan undangan DKPN DPP tertulis tersebut kepada pemohon yakni Dedi Ariyanto.

Sidang DKPN DPP Nasdem tersebut dipimpin oleh, Jakfar Sidik Ketua Majelis DKPN unsur DPP, Husaini Majelis DKPN dari unsur DPP, Aang Budi Setia, S.H dari majelis DKPN unsur DPW, dan Bayu Aditya Putra dari unsur Panitera.

Sidang DKPN DPP dengan 4(empat) tahapan, yakni tahapan pertama adalah klarifikasi dari Pemohon yaitu Dedi Aryanto dilanjutkan klarifikasi termohon yaitu Melda Arisandi.

Tahapan Kedua yaitu mediasi yang dipimpin oleh Egi panggilan akrabnya dengan hasil tidak ada titik temu dan menemui jalan buntu karena dari termohon Melda Arisandi tidak memberikan opsi-opsi kebaikan dan perdamaian apapun yang telah ditawarkan oleh pemohon dikarenakan mengingat sesama kader NasDem.

Tahapan Ketiga Kesaksian, saksi yang dihadirkan dari pihak termohon yang mana sebelumnya telah dikomplein pada Majelis DKPN DPP oleh Pemohon karena dalam undangan DKPN DPP Tanggal 21 Mei 2024 tidak adanya tertulis agar pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi sehingga pemohon tidak hadirkan para saksi yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, akan tetapi Pemohon telah klarifikasi pada majelis DKPN DPP bahwa semua keterangan para saksi 5 orang dari pemohon telah memberikan keterangan pada BAWASLU Tanjab Barat dan tertuang dalam surat permohonan Pemohon pada DKPN DPP dalam satu bundel berkas dimeja Majelis DKPN DPP saat sidang berlangsung.

Saksi yang dihadirkan dari pihak termohon ada 2 saksi yaitu AR Jamalia status Sekjen DPD Nasdem Tanjab Barat, saksi ketua yakni Aditya yang juga merupakan suami dari termohon. Selain juga tampak hadir ketua DPD partai Nasdem kabupaten Tanjab Barat, Hairan, SH.

Dedi Ariyanto selaku pemohon menganggap para saksi yang dihadirkan tidak masuk dalam kriteria jika dilihat dari pertanyaan yang diajukan kepada para saksi.

” Saksi AR Jamalia adalah berstatus Sekjen DPD Tanjab barat, yang seyogyanya bersikap netral dan saksi kedua adalah berstatus Suami Termohon yakni Aditya sehingga kedua saksi tersebut dibatalkan oleh Jakfar Sidik selaku ketua majelis DKPN, “ungkap Dedi.

Tahapan ke empat yaitu Kesimpulan dan Keputusan Majelis DKPN DPP yang akan disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dan Termohon nantinya pada 2 minggu kedepan sejak 21 Mei 2024 DKPN DPP digelar.(S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US