Lantangjamni.id, Tanjabbar, – Dugaan kecurangan pemilu okntketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat pada pileg 2024 masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya Bawaslu kabupaten hanya berikan sangsi etik.
Kisruh kecurangan pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, Bahrum Gultom masih menyisakan tanda tanya bagi publik serta para pendukung caleg. Karena, hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait pelanggaran yang diduga dengan sengaja dilakukan oknum ketua PPK.
Ironisnya, Bawaslu selaku penegak keadilan pada tiap-tiap pelanggan pemilu terkesan tidak dapat berbuat banyak bahkan terkesan diabaikan oleh para terduga pelanggar.
Hal itu dikatakan Dedi Ariyanto kepada Media ini. Menurutnya, terkait pelanggaran pemilu hanya Bawaslu yang punya lembaga penegak hukum.
” Kasus ini kan sudah masuk pidana pemilu, untuk penindakan nya semestinya Bawaslu memberikan rekomendasi pada Gakumdu untuk ditindaklanjut, bukan malah memberikan rekomendasi ke KPU, ” katanya.
Dia juga menjelaskan, Bahrum Gultom adalah saksi dan juga sekaligus pelaku dalam persoalan ini, aneh nya sampai hari ini Bahrum Gultom tidak pernah hadir saat dipanggil Bawaslu.
” Semua jadi blunder dan terputus, karena tidak ada upaya yang serius dari Bawaslu untuk menghadirkan Bahrum Gultom dimintai keterangan, padahal dia adalah pelaku yang memanipulasi perolehan suara Melda, ” ujar Dedi.
Terpisah Bidang divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Masudin saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak cukup alat bukti untuk diajukan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
” Dari seluruh rangkaian proses klarifikasi terhadap para pihak, termasuk alat bukti yang kami terima kasus ini tidak dapat dinaikan menjadi pidana pemilu, hanya masuk pelanggaran etik saja, “katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon (27/5/2024).
Menurutnya juga, pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yakni Bahrum Gultom sudah direkomendasikan ke KPU kabupaten Tanjab Barat.
” Itu sudah kita rekomendasi ke KPU, dan sudah juga di eksekusi oleh KPU dengan cara memecat dengan tidak hormat ketua PPK Bahrum Gultom tersebut, ” sebutnya.
Ia juga menambahkan, tidak hanya sampai disitu, selain merekomendasikan pelanggaran etik sebagai ketua PPK, Bawaslu juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS aktif.
” Dia juga merupakan PNS aktif di salah satu sekolah negri, untuk itu kami juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS, ” pungkasnya. (S2)