Batching Plant di Pargom Berdiri di Pemukiman Padat Penduduk, Warga : Apakah Tidak Melanggar Aturan ?

Posted by : admin Januari 20, 2025

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Batching Plant yang berlokasi di jalur dua parit gompong berada di lokasi padat penduduk. Warga pertanyakan apakah tidak melanggar aturan. Senin (20/1/2025).

Alat konstruksi berupa Batching Plant berdiri ditengah pemukiman warga tepatnya di jalan dua jalur lintas Tungkal -jambi parit gompong, kelurahan sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat mulai jadi sorotan warga. Pasalnya batching plant berada di dalam kota Kualatungkal yang padat dengan penduduk, patutut diduga melanggar aturan dan tata ruang.

Terkait Bergulirnya pertanyaan publik tersebut terhadap berdirinya batching plant di lokasi padat penduduk tersebut, tentunya menjadi pertanyaan berapa pihak.

“apakah boleh di jalur tersebut berdirinya alat kontruksi batching plant apakah tidak melanggar aturan RT RW, atau tata ruang ,”ungkap berapa pihak kepada media ini.

Sementara menurut informasi disepanjang area jalan tersebut diduga  merupakan kawasan hijau artinya tidak boleh adanya usaha kontruksi seperti batching plant karena bisa berdampak terhadap populasi udara dan tercemarnya lingkungan diwilayah tersebut. 

Sayangnya dilokasi gudang batching plan tidak ada pihak yang berhasil untuk di mintai keterangan terkait hal demikian juga pihak-pihak yang terkait dengan aturan tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi.(S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US