Lantangjambi.id, Tanjabbar,- Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Satpol PP buka layanan pengaduan masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban, Senin (20/1/25).
Program pelayanan pengaduan ini tujuannya untuk mempermudah publik melaporkan apabila diwilayahnya ada ganguan seperti gangguan ketentraman dan ketertiban.
Kasat Satpol PP Tanjabbbar melalui Kabid penegak perda, Firdaus membenarkan bahwa seiring dengan program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan ketentraman dan ketertiban kepada masyarakat, Satpol PP Tanjab Barat melakukan jemput bola dengan melaksanakan program pelayanan pengaduan bagi masyarakat, terkait aduan pelayanan masyarakat ini terbuka untuk siapapun.
“Siapapun boleh melaporkan terhadap pelayanan ini , hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayan publik yang terbaik. Adanya aduan yang masuk akan segera ditindak lanjuti “, terang Firdaus.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diharapkan dengan adanya layanan pengaduan Satpol PP ini dapat mempermudah masyarakat dimanapun berada untuk melapor.
” Lebih jelasnya,Masyarakat bisa langsung melapor dan menyampaikan pengaduannya melalui Nomor yang telah kita cantumkan, hubungi saja ke nomor 082183327435, dengan catatan pengaduan dilengkapi dengan alamat dan identitas resmi, ” tutupnya. (S2)