Sertifikat Tanah Aset Pemda Mandek, KPK Sorot Kinerja ATR/BPN Tanjabbar 

Posted by : admin November 13, 2025

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Sertifikat tanah yang merupakan aset pemerintah kabupaten Tanjab Barat mandek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti kinerja ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat. Rabu (12/11/2025)

Puluhan sertifikat hibah lahan yang seharusnya menjadi aset Pemkab, justru masih tertidur pulas di kantor ATR/BPN. Kondisi ini menghambat realisasi pembangunan infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan, mendesak percepatan penyerahan aset. Apa yang sebenarnya terjadi?

Masalah utama terletak pada status lahan pembangunan jalan yang belum sepenuhnya beres. Meski lahan telah dihibahkan oleh masyarakat, sertifikat hak milik atas nama warga belum dipecah dan dialihkan menjadi aset pemerintah kabupaten.

Kepala ATR/BPN Egi Metri Wilda, S. St Tanjab Barat, beralaskan bahwa proses pemecahan sertifikat masih terkendala persyaratan administrasi. 

“Apabila masyarakat sudah menyerahkan sertifikatnya kepada kami untuk dipecah, persyaratannya harus ada surat pernyataan pelepasan hak dari masyarakat ke Pemkab. Tanpa surat pelepasan hak, permohonan pemecahan sertifikat tidak bisa diproses,”jawabannya saat rapat bersama KPK dan OPD pemkab Tanjab Barat.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPN berjanji akan menelusuri berkas-berkas terkait apa yang menjadi keluhan Pemerintahan kabupaten Tanjab Barat.

“Ini kan jalan masuk, biarkan saya cek berkas seperti apa yang belum lengkap. Terkait indikasi hak milik, tetap harus ada penyelesaian. Kita tidak bisa biarkan berlarut-larut, harus ada jalan keluarnya karena ini adalah aset milik pemerintah kabupaten, jadi harus kita selesaikan secepatnya,” sebutnya.

Selain itu, BPN juga akan menindaklanjuti temuan terkait adanya sertifikat Pemkab yang justru terbit menjadi hak milik atas nama pihak lain.

Lambannya proses penyerahan aset ini menarik perhatian KPK. Dalam koordinasi dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 di kantor bupati, KPK menyoroti adanya 47 sertifikat yang sudah jadi namun belum diserahkan pihak BPN . KPK mendesak BPN agar target penyerahan aset segera tercapai di tahun 2025.

Menanggapi desakan KPK, Kepala BPN Tanjabbarat mengklaim belum menerima informasi terkait sertifikat yang mangkrak tersebut. 

“Mestinya mereka informasikan kalau memang ada yang selesai tapi belum diserahkan. Sebenarnya kalau sertifikat sudah selesai, kapan saja penyerahan bisa saja, tidak perlu menunggu-nunggu. Seharusnya memang sertifikat itu harus segera diserahkan, apalagi pihak Pemkab sudah meminta,” jelasnya.

Dengan intervensi KPK, diharapkan masalah sertifikat hibah jalan di Tanjabbarat dapat segera teratasi. demi kemajuan daerah. Percepatan penyerahan aset ini menjadi kunci untuk membuka jalan bagi pembangunan yang lebih lancar dan berkelanjutan di Tanjabbarat.

Menarik untuk dicermati, ada apa dibalik molornya sertifikat yang merupakan aset pemerintah kabupaten Tanjab Barat. Siapa yang bermain di ATR/BPN Tanjab Barat hingga puluhan sertifikat milik Pemda belum di serahkan.

Diharapkan pihak terkait segera mengusut persoalan ini agar kendala serupa tidak terjadi lagi. Jika setara Pemkab saja tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari ATR/BPN bagaimana dengan sertifikat masyarakat biasa ? (S2)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US