Masyarakat Adat Desa Badang Tolak CP/CL, Minta Disbunak Tanjabbar Tak Intervensi Desa

Posted by : admin April 19, 2026

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu menolak CP/CL. Meminta Dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Tanjab Barat tak interpensi ke Desa. Minggu (19/4/2026).

Masyarakat adat Desa Badang kecamatan Tungkal Ulu, yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang mengecam upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat Desa Badang dan PT DAS melalui sistim CP/CL yang diterapkan Disbunak kabupaten Tanjab Barat.

” Desa Badang menolak sistem CP/CL yang diterapkan Disbunak, hak adat bukan barang dagangan, ” kata warga.

Masyarakat juga memaparkan sejumlah fakta terkait sengketa tanah Ulayat (Adat) Desa Badang dan PT DAS yang selama ini tidak kunjung selesai dan terindikasi di paksakan.

“Masyarakat Desa Badang, melalui Kelompok Tani Imam Hasan, secara konsisten telah menolak skema kompensasi 20% (dana hibah Rp22 miliar) yang ditawarkan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Penolakan ini bukan tanpa alasan; nilai tersebut dianggap merendahkan martabat masyarakat adat dan jauh dari nilai keadilan atas luas lahan yang telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.”ujarnya.

Lebih lanjut masyarakat adat menilai adanya kejanggalan Prosedur dalam upaya penyelesaian sengketa, bahkan terkesan upaya pemaksaan CP/CL yang Cacat Hukum.

“Ada apa dengan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Tanjung Jabung Barat? Mengapa ada upaya sistematis untuk memaksakan penyerahan dokumen Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) dari Desa Badang? yang selama ini sudah jelas masyarakat menolak, ” tegasnya.

Memaksakan dokumen administratif desa yang jelas-jelas ditolak oleh warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“CP/CL adalah ‘nyawa’ bagi perpanjangan HGU. Tanpa CP/CL yang sah dari desa, PT DAS tidak memenuhi syarat Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20%. Memaksakan dokumen ini patut diduga sebagai upaya menciptakan ‘legalitas palsu’ demi memuluskan sertipikat HGU perusahaan.” Ungkapnya.

Masyarakat adat yang tergabung dalam LAM Desa Badang mendesak Kepala Dinas Perkebunan berhenti menekan aparat Desa Badang untuk menyerahkan dokumen CP/CL yang tidak disepakati warga.

Lebih lanjut meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi kembali perpanjangan HGU PT DAS yang diduga berdiri di atas konflik agraria yang belum tuntas.

Tak hanya sampai disitu, masyarakat adat Desa Badang juga meminta Ombudsman dan KPK RI perwakilan Jambi memeriksa unsur maladministrasi.

” Meminta ombudsman dan KPK mengusut tuntas dugaan aliran dana ‘pelicin’ di balik rekomendasi perpanjangan HGU tersebut, “pungkasnya.

Sayangnya kepala Disbunak kabupaten Tanjab Barat, Ridwan belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, terkait dugaan upaya pemaksaan penuntasan CP/CL melalui pemerintahan Desa Badang.(S2)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US