Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu menolak CP/CL. Kadisbunak, silahkan buat penolakan secara tertulis. Senin (20/4/2026).
Lembaga Adat Melayu Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat dengan tegas menolak penyelesaian sengketa lahan adat dengan PT. DAS menerapkan sistem CP/CL yang terkesan merugikan masyarakat.
Hal itu dikatakan masyarakat adat Desa Badang pasca kembali munculnya permintaan Disbunak ke pemerintah Desa Badang untuk menyiapkan CP/CL guna penyelesaian program kompensasi PT DAS sebesar 20 persen.
” Dari awal masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam kelompok Tani Imam Hasan telah menolak sistim pasilitasi ini, artinya masyarakat adat juga bersikap sama menolak sistem tersebut, ” tegas LAM Desa Badang.
Menurutnya juga, LAM Desa Badang tidak akan mengikuti cara-cara yang dengan jelas merugikan masyarakat adat Desa Badang dan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait tidak melakukan intervensi ke pemerintahan Desa.
” Hak adat bukan barang dagangan, jadi kami minta Disbunak tidak memaksakan kehendak pada keputusan masyarakat adat Desa Badang, ” sebutnya.
Lembaga adat desa Badang juga menuding jika Disbunak Tanjabbar tidak paham aturan karena sejak awal sistim pasilitasi 20 persen sudah di tolak oleh kelompok Tani Desa Badang.
” Dari awal sudah di tolak masyarakat, kenapa kembali di paksakan, Disbunak harus pahami jika Desa Badang tidak mau dengan sistim tersebut, ” ungkapnya.
Terpisah kepala dinas Disbunak kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan silahkan buat penolakan secara tertulis yang ditandatangani phak yang menolak.
” Jika benar menolak CP/CL silahkan buat secara tertulis, ditandatangani oleh LAM, Kelompok Tani dan Desa, ” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon. Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang disampaikan ke pihak Desa tidak ada kaitannya dengan lahan adat.
” Artinya dalam hal ini kami hanya menjalankan sesuai arahan kementerian, dan tidak ada kaitannya dengan lahan adat, kami mengacu pada Permentan dan payung hukum nya adalah Permentan, “jelasnya.
Menurutnya juga, negara ini negara hukum semua ada payung hukum nya dan kami tetap mengacu pada Permentan bukan hukum adat.
” Alhamdulillah jika mereka menolak, artinya mereka tidak butuh, dan hal ini akan kami kembalikan pada kelompok Tani 8 Desa,” ujarnya.
Semua ada aturanya tidak hanya dengan bahasa lisan sebagimana yang disampaikan lembaga adat.
” Lembaga adat juga harus paham, pernah tidak mereka berkonsultasi dengan lembaga teknis, pernah tidak di kementerian tanya itu apa sih IPKN jangan dia rugi nantinya, ” sebutnya.
Iya juga menambah, lembaga adatkan organisasi resmi, kalau ingin menyatakan sikap jangan secara lisan tapi buat secara resmi tertulis.
” Jika benar menolak ketua lembaga adat buat secara resmi tertulis terkait penolakan tersebut, ” pungkasnya.(S2)