Sertifikat PTSL Dibandrol Hingga Rp. 7 Juta, Warga Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pungli 

Posted by : admin Mei 30, 2026

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Sertifikat program PTSL dibandrol hingga Rp. 7 juta rupiah. Warga Desa Teluk Pengkah minta penegak hukum tindak tegas pelaku tindak pidana pungli. Sabtu (30/5/2026)

Salah satu warga Desa Teluk Pengkah membenarkan adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Teluk Pengkah yang menguras kantong warga.

Kepada media ini pihak keluarga TP salah satu warga yang menjadi korban pungli sertifikat program PTSL mengaku didatangi perangkat desa belum lama ini.

” Ada perangkat Desa Teluk Pengkah yang datang ke rumah keluarga saya dengan membawa surat pernyataan, karena isi surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta maka kami menolak untuk menandatangani, “bebernya.

Warga yang berinisial TP ini merupakan salah satu korban pungli dalam program sertifikat PTSL di Desa Teluk Pengkah. Tak tangung, TP harus merogoh kocek hingga Rp 7 juta untuk mendapatkan selembar sertifikat dari program PTSL.

” TP itu keluarga saya pak, dia sudah bayar sebesar Rp. 7 juta, dengan rincian 2 juta buat saporadik dan 5 juta untuk bayar sertifikat PTSL nya, “sebutnya.

Saat ditanya kenapa TP menolak menandatangani surat peryataan yang dibawa oleh salah seorang perangkat desa ke rumah nya, apa isi dari surat pernyataan tersebut ?

” Isi surat pernyataan itu seolah-olah tidak terjadi pungutan pada program PTSL, karena keluarga saya merasa membayar sebesar Rp 7 juta tentu dia menolak untuk membubuhkan tanda tangan, “ungkapnya.

Lebih lanjut dia bersama warga lainnya berharap penegak hukum dapat segera mengungkap kasus dugaan pungli program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

” Kami berharap penegak hukum segera mengungkap kasus ini, serta menindak semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, ” harapnya.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan BPD Desa Teluk Pengkah ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, terkait dugaan pungli dalam pelaksanaan program PTSL.

Terpisah camat Tebing Tinggi, Srianto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang menerpa Desa Teluk Pengkah membenarkan jika sejumlah pihak telah di periksa oleh Irbansus Inspektorat kabupaten Tanjab Barat.

” Iya benar beberapa waktu lalu tim Irbansus Inspektorat telah datang ke kantor camat melakukan pemanggilan terhadap para RT Desa Teluk Pengkah untuk dimintai  keterangan, “katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon. Sabtu (30/5/2026)

Saat ditanya apakah pada kesempatan tersebut juga turut hadir tim dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab, meminta keterangan para RT.

” Yang turun ke kantor camat dari kabupaten hanya tim Irbansus Inspektorat, informasinya RT akan dimintai keterangan di kantor Kejaksaan pada pekan ini, ” jelasnya.

Sayangnya kepala Desa Teluk Pengkah Akhmad Tamrin belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon terkait besarnya biaya yang di pungut ke warga pada program sertifikasi PTSL. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US