Soal Gejolak Harga TBS Sawit, Disbunak Tanjabbar: PKS Harus Ikuti Satuan Harga Disbun Provinsi

Posted by : admin Juni 2, 2026

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Gejok harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS),  Disbunak Tanjab Barat sebut perusahaan harus ikuti satuan harga yang telah di tetapkan Disbun Provinsi Jambi. Selasa (2/6/2026)

Harga TBS yang tidak stabil antara perusahaan satu dan lainnya di kabupaten Tanjab Barat, menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit. Pasalnya gejolak penurunan harga di beberapa perusahaan ini mengakibatkan petani merugi.

Selain menyampaikan keluhannya kepada DPRD kabupaten Tanjab Barat, para petani juga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah melalui dinas terkait.

” Kami berharap anjloknya harga TBS ini menjadi perhatian pemerintah daerah melalui dinas terkait sehingga harga TBS dapat kembali stabil, ” harapnya.

Menurutnya juga, dengan kewenangan pemerintah melalui dinas terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi memainkan harga TBS.

” Pemerintah kan punya data perusahaan yang ada di kabupaten ini, tentunya melalui pengawasan Disbunak dapat diketahui perusahaan mana yang terindikasi bermain harga TBS, ” tegasnya.

Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan, Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika sudah ada ketetapan harga yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

” Soal harga TBS itu sudah ada ketetapan dari dinas Perkebunan Provinsi Jambi, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib mengikuti satuan harga tersebut, ” katanya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membeli TBS diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

” Jika ada perusahaan di Tanjab Barat yang bermain harga TBS, kita pastikan akan ditindak dengan melaporkan ke dinas perkebunan provinsi, ” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah kabupaten Tanjab Barat tercatat mengalami penurunan per 22 Mei 2026. Data yang diperoleh menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antar perusahaan, yang kini menjadi sorotan pihak legislatif

Berikut rincian harga pembelian TBS yang berlaku per tanggal tersebut

– PT AKM: Rp1.100 per kilogram

– PT SIP: Rp700 per kilogram

– PT ASL: Rp700 per kilogram

– PT PALMA: Rp650 per kilogram

– PT MIL: Rp600 per kilogram

– PT GBU: Rp600 per kilogram

– PT KIRANA: Rp550 per kilogram

– PT BPIP: Rp350 per kilogram

– PT RAL: Rp250 per kilogram

Merespons kondisi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjab Barat dari Komisi 2, Endri Avian, meminta Pemerintah Daerah segera mengambil sikap tegas. Ia menilai, terjadinya ketimpangan harga diduga merupakan tindakan tidak wajar dari sebagian perusahaan.

“Kami meminta Pemda melalui dinas terkait tidak tinggal diam. Harus ada tindakan tegas terhadap PKS yang dinilai nakal dan sengaja memainkan harga pembelian TBS di bawah kewajaran atau ketentuan yang berlaku,” tegas Endri Avian.

Menurutnya, praktik penetapan harga yang terlalu rendah sangat merugikan para petani sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat setempat. Perbedaan harga yang sangat jauh antar satu perusahaan dengan perusahaan lain, seperti yang terlihat dari data di atas, menjadi indikasi adanya ketidakadilan dalam transaksi.

Endri juga menekankan, keberadaan peraturan daerah maupun peraturan gubernur tentang penetapan harga dasar TBS harus ditegakkan. Pemerintah harus memastikan harga yang dibayarkan perusahaan sesuai standar, sehingga hak dan kesejahteraan petani tetap terjaga.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk melindungi petani justru diabaikan oleh perusahaan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,”pungkasnya. (S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US