Demo Warga Tanjabbar di KPK, Berikut Penjelasan Pemkab Tanjabbar

Posted by : admin Juli 16, 2024

 

Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Menangapi aksi demo yang dilakukan warga kabupaten Tanjab Barat di gedung KPK RI berikut penjelasan pemerintah kabupaten Tanjab Barat. Selasa (16/7/2024).

Pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri mengatakan, pemkab posisinya hanya sebatas fasilitasi.
Terkait kesepakatan itu dikembalikan kepada masyarakat dan pihak perusahaan sesuai kesanggupan perusahaan.

” Pemkab hadir ditengah persoalan ini tidak lain tujuannya agar persoalan yang telah sekian lama berlarut -larut tersebut dapat terselesaikan dengan baik ,”Kata Agus. Selasa (16/7/2024) melalui via telepon.

Lebih lanjut, Menyikapi aksi masyarakat Desa Badang dan Merlung di gedung komisi pemberantasan korupsi(KPK) RI , yang menyuarakan dugaan gratifikasi Anwar Sadat selaku Bupati Tanjab Barat, Provinsi Jambi terkait pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKM) PT DAS,Senin (15/7/2024) kemarin.

” Nah, terkait sebagaimana yang disuarakan para pedemo tentang adanya dugaan kemufakatan jahat dilakukan Pemkab dan menyeret nama baik Bupati, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh pelapor,”sebutnya.

Lanjut Agus, terkait hasil laporan yang disampaikan pelapor semua telah diproses dan hasilnya tidak terbukti dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pemufakatan jahat oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Sudah terbit SP3 terkait laporan perkara dugaan tindak pemufakatan jahat. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” kata Agus.

Dia juga menjelaskan surat SP3 itu berdasarkan ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor:SPPP/711.b/ll/RES.1.24./2024.
Menurutnya dengan diterbitkannya surat SP3 itu, artinya sudah jelas bahwa sebagaimana yang diduga kan ataupun dilaporkan tidak terbukti.

” Akibat tuduhan tidak mendasar tersebut,Kadisbun Tanjab Barat juga telah melaporkan balik pelapor dan sekarang masih berproses di Polda Jambi, karena Dugaan pemufakatan jahat itu sangat serius, sangat melukai hati kami sebagai pemerintah daerah yang berniat baik ingin menyelsaikan persoalan yang terjadi di masyrakat,”tambah Agus.

Terkait hal ini Agus menghimbau kepada sejumlah lapisan masyarakat Tanjab Barat khususnya untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan apa yang belum tentu kita ketahui secara jelas.

“Mari kita bersama -sama bergandengan tangan satu sama lain apalagi tidak lama lagi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak akan digelar dan bahkan sudah di ambang pintu untuk itu mari kita sama-sama mensukseskan pilkada tanjabbarat kedepan dengan jujur,aman dan damai ,”imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi demonstrasi yang dilakukan para petani ini terkait adanya dugaan gratifikasi dalam penyelesaian Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang ditengarai telah menyeret nama Bupati Tanjab Barat.

Dalam orasinya Koordinator aksi Dedi Ariyanto yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Imam Hasan desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu menyuarakan bukti yang dimiliki petani atas dugaan yang mereka layangkan.

“kami menduga adanya Persekongkolan, Kolusi terkait Penyelesaian Konflik antara Masyarakat 9 Desa dengan PT. DAS dengan upaya meloloskan Pola Penyelesaian yang seharusnya sejalan dengan hasil Kesepakatan Rapat POKJA Kemenkopolhukam, ” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Dedi, ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Pola Pendanaan Lainnya senilai Rp. 35.000.000 /Ha X 1.777,4 Ha, akan tetapi kenyataannya hasil rapat Pokja kemenkumham tersebut berubah menjadi Pola bantuan Usaha Produktif senilai Rp. 22 milyar dengan ketentuan Rp. 12.377.630 X 1.777,4 Hektar.

” Kemudian dugaan kami atas persekongkolan/Kolusi tersebut telah terjadi tindak pidana Korupsi (Gratifikasi) sebagai upaya meloloskan Kesepakatan yang sudah jelas telah menciderai rasa keadilan Petani para petani, ” Ungkap nya.

Dedi juga menyampaikan kepada media bahwa aksi petani ini dilakukan sebagai bentuk teguran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja cepat dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengaduan atas dugaan Gratifikasi yang kami sampaikan pada 13 Desember 2023. Namun, lambatnya respon dari KPK membuat seakan kasus ini tidak ditindak lanjuti dan hanya dijadikan bantal tidur saja”sebutnya.

“untuk itu, setelah kami selesai menyampaikan apa yang menjadi aspirasi kami hari ini kami meminta KPK untuk segera menindak lanjuti aduan kami dengan mengungkap dan menangkap Anwar Sadat” Tegas Dedi.(S2)

RELATED POSTS
FOLLOW US