Lantangjambi.id, Tanjabbar, – Kisruh pembangunan tower telekomunikasi tak berizin akhirnya di respon pemerintah kabupaten Tanjab Barat. Terhitung sejak hari ini Rabu 9 April 2025 aktivitas pembangunan tower telekomunikasi dihentikan.
Akhirnya pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas PUPR hari ini secara resmi menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tower telekomunikasi yang disinyalir belum mengantongi izin.
Hal itu dibenarkan kepala Dinas PUPR Tanjab Barat April Dasman saat dikonfirmasi media dia mengatakan,pembangunan tower telah diberikan teguran bahkan telah hentikan kegiatan nya.
“Kegiatan tower telah kita hentikan sementara sampai surat izin resmi diterbitkan, “tegas Apri Dasman saat di konfirmasi melalui via WhatsApp. Rabu (9/4/2025).
Bedasarkan data yang dihimpun media ada tiga lokasi pembangunan tower yang di hentikan oleh pemkab Tanjab Barat, diantaranya pembangunan tower di Dusun Sido Maju, RT 009,Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung jabung barat.
Selanjutnya pembangunan tower dilokasi jalan parit Tunas RT 001 Desa sungai Landak, Kecamatan Senyerang dan di lokasi sungai rejo bawah RT 034,Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.
Sementara terkait penghentian pembangunan tower ini pihak PT Solusi Tunas Pratama selaku pelaksana hingga saat ini masih bungkam dan belum dapat diminta keterangan terkait tindakan ilegal yang dilakukan pihaknya dalam membangun tower telekomunikasi tanpa izin.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan pembangunan sejumlah tower telekomunikasi di dua kecamatan wilayah kabupaten Tanjab Barat, yang diduga belum mengantongi izin.
Selain melanggar aturan dan undang-undang pembangunan tower telekomunikasi yang diduga ilegal ini juga belum mendapat izin dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat. (S2)